Redaksi.co | Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menunjukkan komitmen penuh dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal. Pada Jumat (22/8) dini hari, Unit II Subdit IV Tipidter berhasil mengamankan *satu unit truk tronton bermuatan ±40 ton batubara ilegal* dii Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dua orang yakni sopir berinisial *H (38)* dan kernet berinisial *A (35)* turut diamankan bersama barang bukti berupa dokumen angkutan, surat jalan, serta alat komunikasi yang diduga dipakai untuk koordinasi dengan pemodal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, *KOMBES POL BAGUS SUROPRAROMO OKTOBRIANTO, S.I.K.*, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden RI dalam pidato kenegaraan dan Surat Telegram Kabareskrim Polri terkait pemberantasan tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia.
*“Tidak ada toleransi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Batubara ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem dan merugikan masyarakat. Polda Sumsel berkomitmen untuk mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual yang mengendalikan jaringan ini,”* tegas Dir Reskrimsus.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa batubara berasal dari tambang ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. Pengangkutan dilakukan dengan dokumen atas nama *CV. Bara Mitra Usaha*, namun setelah penelusuran di sistem AHU Kemenkumham, perusahaan tersebut tidak terdaftar resmi. Diduga dokumen fiktif ini dipakai untuk mengelabui aparat penegak hukum agar muatan seolah-olah berasal dari tambang berizin.
Kabid Humas Polda Sumsel, *KOMBES POL NANDANG MU’MIN WIJAYA, S.I.K., M.H.*, menambahkan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam menindaklanjuti arahan Presiden dan Kapolri.
*“Kami tegaskan bahwa Polri selalu hadir untuk menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan negara. Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara transparan, agar masyarakat mengetahui langkah-langkah hukum yang dilakukan,”* ujar Kabid Humas.
*Barang Bukti yang Diamankan:*8
* 1 unit truk tronton Hino bermuatan ±40 ton batubara ilegal;
* 1 lembar surat jalan atas nama *CV. Bara Mitra Usaha*;
* 1 STNK kendaraan, SIM sopir *H (38)*, serta 1 unit handphone;
* Sampel batubara ±10 kg untuk uji laboratorium.
*Langkah Selanjutnya:*
* Gelar perkara dan peningkatan status penyelidikan ke penyidikan;
* Menetapkan sopir *H (38)* sebagai tersangka;
* Melakukan penyelidikan dugaan *money laundering* (TPPU) terhadap aktor intelektual berinisial *ET (45)* selaku pemilik kendaraan;
* Koordinasi dengan JPU, ESDM, dan BPN untuk memperkuat proses hukum.
Dengan pengungkapan ini, Polda Sumsel menegaskan komitmen untuk menindak tegas praktik tambang ilegal, menutup celah manipulasi dokumen perusahaan fiktif, serta menjaga agar pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan negara.
Dalam proses penangkapan ini di Pimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH.