30.4 C
Jakarta
BerandaBertaKasus KDRT Mencuat di TTS, Suami Adukan Istri ke Polisi

Kasus KDRT Mencuat di TTS, Suami Adukan Istri ke Polisi

MEDIAISTANA.COM || BELU.
Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, kembali dihebohkan dengan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). BM (53), seorang suami, melaporkan istrinya, EL, ke Polsek Amanatun Utara atas tindakan penganiayaan dan ancaman pengusiran dari lahan miliknya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/24/VIII/2025/POLSEK AMANATUN UTARA dan sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib.

BM, yang merupakan warga Desa Mili, Kecamatan Toianas, melaporkan kejadian ini pada hari Selasa, 26 Agustus 2025. Dalam laporannya, BM menceritakan kejadian yang dialaminya pada Senin sore, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WITA. Setibanya di rumah setelah berjualan ikan, BM mendapati rumahnya kosong. “Menurut informasi dari tetangga, istri saya telah pindah ke rumah tetangga lain dengan membawa semua barang-barang kami,” ujar BM pada hari Rabu, 27 Agustus 2025.

Ketika BM mencoba mencari tahu alasan kepindahan tersebut, ia justru mendapatkan perlakuan kasar dari istrinya. “Saya diserang oleh istri saya. Dia menggigit, memukul, dan melempar saya dengan batu,” jelasnya. Akibat serangan itu, BM mengalami luka-luka yang telah dibuktikan dengan hasil visum dari Puskesmas Amanatun Utara.

Tidak hanya itu, BM juga mengungkapkan bahwa EL tidak seorang diri dalam melakukan tindakan tersebut. Istrinya membawa sejumlah orang yang turut mengintimidasi dirinya dengan makian, ancaman pemukulan, serta ancaman pengusiran dari desa dan tanah yang telah ia usahakan. Ancaman ini sangat memukul BM, mengingat perjuangannya untuk mendapatkan tanah tersebut.

BM menambahkan bahwa masalah dalam rumah tangganya bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, mereka sempat melakukan mediasi di Kantor Desa Mili dan mencapai kesepakatan damai. Namun, perdamaian itu tidak bertahan lama dan dugaan KDRT kembali terjadi. Merasa tidak ada solusi lain, BM memutuskan untuk mencari perlindungan hukum.

“Saya sangat berharap laporan ini segera direspon oleh pihak kepolisian,” kata BM dengan nada sedih namun penuh harapan. Ia berharap agar kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga ia bisa mendapatkan keadilan dan perlindungan sebagai korban KDRT.

Saat ini, Polsek Amanatun Utara sedang melakukan investigasi terhadap laporan BM. Pihak kepolisian berencana memanggil semua pihak terkait, termasuk EL, untuk memberikan keterangan. Jika terbukti bersalah, EL dapat dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku KDRT.

Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan KDRT secara serius, serta memberikan kesadaran bahwa KDRT bisa terjadi pada siapa saja, tanpa memandang jenis kelamin. Tindakan ini merupakan kejahatan yang tidak boleh diabaikan dan harus ditangani dengan tegas oleh aparat penegak hukum. (Romundus Kehi)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!