30.4 C
Jakarta
BerandaPEMERINTAHANEdi Suharto Dirjen Dayasos Kemensos 2020: “Saya Diperintah Menteri Sosial Juliari Batubara

Edi Suharto Dirjen Dayasos Kemensos 2020: “Saya Diperintah Menteri Sosial Juliari Batubara

Mediaistana.com | Jakarta – Edi Suharto Dirjen Dayasos Kemensos tahun 2020, saya diperintahkan Menteri Sosial Juliari Batubara untuk melaksanakan program bantuan sosial beras tahun 2020. Jadi yang bertanggung jawab terhadap program ini adalah Menteri Sosial Juliari Batubara. Saya difitnah dan dikorbankan.” Ungkap Edi Suharto Dirjen Dayasos Kemensos.

Pernyataan Edi Suharto juga ditegaskan oleh kuasa hukumnya, Dr. Faizal Hafied, SH., MH. yang menyebut kliennya dikambing hitamkan dalam kasus ini. Edi Suharto Hanya Menjalankan Perintah dari Menteri Sosial Pada Saat itu (tahun 2020)

Edi Suharto Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 8 (delapan) jam, pada hari Senin, 25 Agustus 2025.

Edi Suharto diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran beras bantuan sosial (bansos) tahun 2020. Edi Suharto keluar dari gedung KPK dengan didampingi oleh 7 pengacara Pribadinya

Saat dicecar terkait dengan pemeriksaannya, Edi menyatakan hanya menjalankan perintah atasannya, yakni Juliari Batubara yang pada saat itu di tahun 2020 merupakan Menteri Sosial (Mensos). Ia menegaskan bahwa dirinya hanyalah korban, sementara yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut adalah Juliari Batubara Sebagai Mensos Pada Tahun 2020.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan pemeriksaan Edi Suharto bertujuan untuk mendalami adanya dugaan penggelembungan harga dalam penyaluran beras bansos, harga barang, serta biaya transportasi yang tidak wajar.

“Kita dalami adalah adanya perbedaan harga-harga, selisih harga dan lain-lain.

Sehingga kita juga ingin mengetahui sebetulnya dari Dirjen di Kementerian Sosial itu berapa patokan harganya dan lain-lain,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka, dan menjerat dua korporasi sebagai tersangka.

KPK belum secara resmi membuka identitas para tersangka. Namun menurut informasi yang beredar, salah satu tersangka merupakan Kakak dari Pemilik Media Besar di Indonesia.

(red/tim)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!