28.5 C
Jakarta
BerandaBertaPolresta Banyumas Tangkap Pengedar Obat Keras Dan Psikotropika, Sita 1.710 Butir Barang...

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Obat Keras Dan Psikotropika, Sita 1.710 Butir Barang Bukti

Mediaistanan.com – Kamis (21/8/25) sekira pukul 22.40 wib, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menangkap pria berinisial AM (26). Tersangka AM yang diduga seorang pengedar merupakan warga Kecamatan Kroya Cilacap namun berdomisili di Desa Pageralang Kecamatan Kemranjen.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K., M. H., melalui Kasat Resnarkoba Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan dengan menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat, petugas melakukan upaya tangkap tangan terhadap AM di wilayah Desa Pageralang Kemranjen, dimana AM telah menjual obat kepada seseorang berinisial TRW dan memberikan obat kepada FPS alias Botak.

“Selain itu, AM juga masih menyimpan obat keras golongan daftar G sebanyak 1.065 (seribu enam puluh lima) butir dan juga 645 (enam ratus empat puluh lima) butir obat psikotropika dari berbagai merk dan jenis”, terang Kompol Willy.

Menurut keterangan AM bahwa dirinya mendapatkan barang tersebut dari seorang yang mengaku bernama TF, yang kemudian obat obatan tersebut dikirim oleh TF melalui armada sebuah travel lalu diambil oleh tersangka AM di agen travel tersebut. Untuk saat ini, TF masih dalam proses penyelidikan.

Dari tangan AM petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan dan 1 (satu) buah handphone.

“AM masih kami lakukan pemeriksaan mendalam di Mapolresta Banyumas. AM disangkakan Pasal 435 subsidair pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika”, imbuhnya

Sumber 🙁  Humas Polresta Banyumas).

 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!