Kota Metro, — Kejaksaan Negeri Kota Metro akhirnya tetapkan Empat orang tersangka yaitu Mantan Kadis PUTR (RKS) dan Kabid Cipta Karya (DH) beserta dua orang Kontraktor (T) dan (U) atas dugaan Korupsi Proyek jalan Soetomo senilai 1 Miliar yang beralamatkan di Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan dari pagi mulai pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 20.30 wib.Jum’at (29/08/2025).
Dari hasil pemeriksaan selama Dua belas jam lebih, akhirnya Kejaksaan Negeri Kota Metro tetapkan Empat orang tersangka kasus Korupsi Long Segment peningkatan Rekonstruksi jalan Soetomo ,DAK tahun 2023 pada Dinas PUTR Kota Metro sehingga merugikan Negara hingga Miliaran Rupiah.Keempat tersangka akhirnya malam ini dikirim ke Rutan Kelas II A Metro terhitung sejak tanggal 29 Agustus 2025 sampai 17 September untuk penyidikan lebih lanjut .
Dalam Konferensi pers yang dilakukan malam ini ,Kepala Kejari Kota Metro Dr.Neneng Rahmadini melalui Kasi Intel Puji Ramadian, menjelaskan bahwa penetapan keempat tersangka telah dilakukan dalam bentuk penyidikan dan menemukan bukti kuat atas dugaan perbuatan melanggar hukum.
“Bahwa pada hari Jum’at 29 Agustus 2025 ini,sekira pukul 20.30 wib , bertempat di Kantor Kejari Metro,telah dilaksanakan penahanan dan penetapan terhadap empat orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan penanganan Long Segment, peningkatan Rekonstruksi jalan Dr Soetomo ,DAK tahun 2023,pada dinas PUTR Kota Metro ,yang telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sekitar 1Miliiar,”ucapnya Puji.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal berat yaitu ,Primair Pasal 2 ayat (1)Jo.Pasal 18 UU RI, No.31 Tahun 1999 Jo.UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,Jo.Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
“dan Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP ,”jelasnya puji.
Dari Pantauan Media Ini di lokasi, keempat tersangka kasus dugaan proyek rekontruksi jalan Dr.Soetomo telah mengenakan seragam tahanan kejaksaan negeri dan saat ini telah dititipkan ke Rutan Kelas II A Metro sampai menunggu penyidikan selanjutnya.
(Red)