Maluku,mediaistana.com, Diduga Kepala Desa Marlasi Kecamatan Aru Utara Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku Saudara Fransiskus Wamir telah menyalagunakan Anggaran Dana desa (ADD) tahap Dua dan Tahap tiga tahun 2024.
Hal ini diketahui saat media istana melakukan konfirmasi di rumah kediamannya yang berlokasi di kompleks Kampung Trangan kota Dobo Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-pulau Aru, Wamir mengatakan anggaran dana desa itu dipakai untuk membayar hutang yang ada pada pihak ketiga, yakni pihak kontraktor yang sering disapa dengan Ibu Umy dengan pembayaran anggaran tahap sebesar 75 juta dan tahap tiga sebesar 60 juta lebih, jadi jumlah pembayaran hutang kepada pihak ketiga semuanya sebesar 130 juta lebih dengan cara pembayaran itu lewat dua orang, yakni 75 juta dibayarkan melalui oknum polisi pada malam hari bertempat di Desa Marlasi, sedangkan dana tahap tiga sebesar 60 juta lebih itu diserahkan saat kades, sekertaris dan bendahara desa selesai mengambil dana ADD tersebut di Bank BPDM Cabang Dobo pada November 2024 yang langsung diserahkan oleh bendahara desa ke tangan orang kepercayaan ibu Umy yaitu mas Agung.
Selain itu kades Marlasi Fransiskus Wamir mengaku bahwa anggaran tahap dua dan tiga itu dipakai untuk membayar hutang 5 orang perangkat desa yang terdiri dari Kaur Pemerintahan, Kaur Trantib, Kaur Umum, Kaur Kesra, dan Sekretaris Desa ditambah 7 orang linmas yang belum menerima gajinya selama 8 bulan di tahun 2024, dan menurut kades mereka semuanya memiliki hutang di pihak ketiga ibu Umy.
“Wamir mengatakan karena mereka punya hutang membuatkan Anggara Dana Desa tersebut saya gunakan untuk membayar hutang dengan jumlah yang begitu besar, saya juga tidak tahu mereka punya hutang ini mereka ambil barang apa saja saya tidak tahu dan saat saya selaku pimpinan desa belum menerima nota kuitansi satupun dari pihak ke tiga kontraktor ibu Umy itu.”
Lanjut Wamir, “sementara perlu diketahui bahwa anggaran tahap dua itu sebesar 75 juta yang saya serahkan lewat seorang oknum polisi yang katanya ini atas perintah ibu Umy.”
Dari semua penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Desa Marlasi Fransiskus Wamir terlihat banyak kejanggalan saat dirinya dikonfirmasi oleh media istana di rumah kediamannya pada Selasa (18/3/2025), Wamir mengatakan dirinya akan melakukan pendekatan lagi dengan ibu Umy untuk menanyakan bukti- bukti kuitansi hutang yang sudah dibayar lunas oleh pihaknya untuk menjadi bukti apabila berhadapan nanti dengan proses hukum.
Terkait hal tersebut madia istana juga menerima informasi dari warga masyarakat desa Marlasi menyangkut ADD tahun 2024 menurut masyarakat anggaran tersebut disalahgunakan oleh Kepala Desa Frasnsikus Wamir, bahkan program desa selama ini tidak ada dan anggaran tidak tahu kemana serta gaji para perangkat desa sudah 8 bulan baru mereka dibayar, mereka hanya mengetahui bahwa ada sekitar 50 buah bodi kedo-kedo dilengkapi dengan mesinnya yang diperuntukkan untuk masyarakat, selain dari itu tidak ada satupun program desa yang di bangun ,
Masyarakat berharap agar anggaran dana desa (ADD) 2024 yang disalahgunakan oleh kades dapat ditindaklanjuti ke kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Provinsi Maluku. (MI- UP)