Media Istana,Proyek jalan lapen sanleko- marloso APBD tahun 2023 sangat merugikan masyarakat pasalnya, uang batu picah (galian C) milik masyarakat kurang lebih 56 juta hingga saat ini belum juga dibayar oleh pemenang tender, atau subkon, padahal diketahui uang tersebut sudah cair karena pekerjaan dianggap selesai
CV I.B salah satu pihak pemenang tender jalan lapen marloso sanleko APBD tahun anggaran 2023 kini ditagih masyarakat pemilik batu picah
Bagaimana tidak, uang batu picah milik warga yang sudah di pakai kontraktor untuk kepentingan proyek jalan marloso sanleko hingga saat ini belum di bayar sepeserpun
Ungkap salah satu pemilik batu picah akrab disapa Dus, selasa 2/9/25 kepada wartawan media kami bahwa dirinya sangat sesalkan perbuatan oknum pemenang tender CV I.B maupun subkon FT pasalnya batu picah yang dibelinya untuk kepentingan proyek lapen belum dibayar hingga saat ini sementara proyek sudah selesai dikerjakan
Dirinya mengatakan sudah beberapa kali menghubungi FT untuk membayar uang batu picah miliknya yang kurang lebih 48 juta,namun FT hanya janji janji untuk membayarnya namun kenyataannya hingga saat ini FT pun tidak bertanggung jawab untuk membayarnya.
Pier Sopacua.SH selaku kuasa hukum DS mengatakan akan melaporkan FT (subkon), MH ( pemilik perusahan ) dan PPK UL Ke Polres Buru karena diduga kuat sengaja menghilangkan hak klienya uang batu picah sebanyak 48 juta
Sudah beberapa kali dirinya melakukan pendekatan secara persuasif namun tidak ada itikad baik bahkan ketiga oknum tersebut selalu melempar tanggung jawab
Dirinya mengatakan awalnya mereka bertiga datang kerumah klienya meminta beli batu tersebut namun ungkap klienya yang dikenal hanyalah PPK (UL) ketika itu peran PPK sangat dominan untuk melancarkan batu agar terus dikirim ke proyek sementara batu yang awalnya diambil belum juga dibayar oleh FT namun karena klienya mengenal dekat dengan PPK akhirnya klienya pung melayani proyek tersebut, pikirnya kalaupun pihak pemenang tender atau subkon tidak bertanggung jawab maka PPK juga turut bertanggung jawab ungkapnya
dirinya mengatakan bukan saja FT atau MH yang dilaporkan namun PPK (UL) pun perlu dilaporkan karena diduga turut serta membantu melancarkan pengiriman batu ke proyek tersebut, sehingga dirinya mengatakan dalam waktu dekat akan menaikan laporkan ke Polres Pulau Buru
Terpisah, ungkapan juga salah satu masyarakat Grandeng bernama Ny. Muari mengatakan kepada wartawan kami bahwa FT juga belum membayar uang sisa batu picah miliknya untuk kepentingan proyek yang sama, sebanyak 8 juta, dirinya mengatakan sering menelpon FT namun tidak pernah diangkat hingga saat ini,sehingga dirinya berharap agar FT pung harus bertanggung jawab membayar uang sisa batu picah milik nya
( A.S )