PESISIR BARAT, – Menyikapi banyaknya pemberitaan tentang Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Krui terkait adanya dugaan Pungutan Wajib sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per bulan, membuat Edi Samsuri selaku aktivis pemerhati pendidikan di Pesisir Barat yang sekaligus orang yang pernah mengenyam pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri tersebut, angkat bicara.
Menurut bro Edy, kita semua wajib mendukung dan menyukseskan wajib belajar 9 tahun, bagi generasi muda agar bisa bersama-sama berperan serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun walaupun demikian, bagi penyelenggara pendidikan tidak diperbolehkan melakukan pungutan wajib kepada wali murid, hanya yang diperbolehkan jika berupa sumbangan sukarela.
Adapun dasar Hukum Pungutan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 11 ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara, lalu Pasal 34 ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Artinya, Wajib belajar 9 tahun (SD–SMP/MI–MTs) gratis dari pungutan. Akan tetapi untuk jenjang menengah (SMA/SMK/MAN), bukan wajib belajar sehingga ada ruang bagi pembiayaan bersama masyarakat. “Terang Edi.
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 47 ayat (1): Sumber pendanaan pendidikan berasal dari pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, Pasal 48 ayat (1): Sumbangan dari masyarakat dapat berupa dana, barang, atau jasa, jadi, masyarakat (termasuk wali murid lewat komite) boleh ikut membiayai pendidikan sepanjang bukan pungutan liar. “Jelasnya.
Pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, Pasal 52 ayat (1): Pendanaan madrasah berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Sumber lain yang sah dan tidak mengikat, artinya: MAN boleh mendapat dana dari masyarakat melalui komite madrasah, asalkan sesuai aturan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10: Komite sekolah (termasuk di madrasah, dengan penyesuaian) dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berupa Sumbangan sukarela yang tidak memaksa, juga tidak mengikat, bisa juga berasal dari lembaga atau pihak lain.
Namun walaupun diperbolehkan, Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan yang bersifat memaksa atau menentukan nominal tertentu, maka pada kesempatan ini saya tegas mengatakan bahwa MAN boleh menerima dana dari wali murid/masyarakat melalui komite, tetapi sifatnya sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib dengan nominal tertentu, kalau komite menentukan tarif tertentu yang harus dibayar oleh semua wali murid, maka jelas melanggar Permendikbud 75/2016 dan berpotensi jadi pungutan liar (pungli).
Jika berbentuk sumbangan sukarela, sah secara hukum karena diatur dalam UU 20/2003, PP 48/2008, PMA 90/2013, dan Permendikbud 75/2016. Jadi MAN Krui tidak boleh melakukan pungutan wajib, karena akan berdampak hukum jika ada yang mempermasalahkannya, tapi boleh menerima sumbangan sukarela dari wali murid melalui komite. “Tegas bro Edy.
(IF/Red).