29.1 C
Jakarta
BerandaHUKUMGMKI Teluk Dalam Mengutuk Keras Tindakan Kanit Reskrim Polsek Pulau-Pulau Batu

GMKI Teluk Dalam Mengutuk Keras Tindakan Kanit Reskrim Polsek Pulau-Pulau Batu

Nias Selatan•||mediaistana.com~Pada hari Minggu, 07 September 2025, aparat kepolisian melakukan pengangkutan sekaligus penahanan terhadap Bahan Material Minyak (BMM) yang sedang berada dalam perjalanan distribusi resmi. Tindakan tersebut dilakukan tanpa menunjukkan dasar hukum yang jelas maupun dokumen resmi yang seharusnya mendasari proses penyitaan.

Lanjut, Padahal BMM yang diangkut memiliki dokumen lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, baik dari sisi perizinan distribusi maupun dokumen pengangkutan. Namun, aparat kepolisian tetap melakukan penahanan dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Peristiwa ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat setempat, khususnya nelayan di Pulau Telo, serta pihak yang bertanggung jawab dalam proses distribusi. Selain menghambat kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat, tindakan sewenang-wenang tersebut juga mencoreng citra kepolisian sebagai penegak hukum.

Penahanan BMM secara paksa oleh aparat kepolisian (Kanit Reskrim Polsek Pulau-Pulau Batu) tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan, serta tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya asas kepastian hukum dan keadilan.

Sehubungan dengan hal tersebut, GMKI Cabang Teluk Dalam mendesak Bapak Kapolres Nias Selatan untuk:

1. Mencopot Kapolsek Pulau-Pulau Batu yang tidak becus menjalankan tugasnya sebagai Aparat Penegak Hukum.

2. Mencopot dan mengadili Kanit Reskrim Pulau-Pulau Batu yang bertindak sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas.

3. Segera mengungkap kasus Bom Ikan di Pulau Telo yang hingga kini tidak jelas arah penanganan maupun siapa pelakunya.

Kami menegaskan bahwa tindakan aparat kepolisian yang sewenang-wenang tidak dapat dibiarkan, sebab hal ini merugikan masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Kami berikan ultimatum 3×24 Jam pada pihak Polresn Nias Selatan dalam menyelesaikan sekaligus mengambil sikap dan tindakan terhadap pelanggaran yang telah dilakukan Kanit. Reskrim. Jika hal ini tidak di indahkan maka kami akan laporkan kepihak yang lebih tinggi pihak Polda Sumatra Utara dan kami menduga jika tidak hal ini tidak dilakukan penindakan maka kami menduga ada keterlibatan pihak Polresn Nias Selatan.

GMKI Cabang Teluk Dalam akan terus mengawal persoalan ini demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sumber:Ketua Cabang GMKI Nias Selatan (Mikael J. Halawa) 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!