Mafia Dana BUMK di Gayo Lues, Hampir 100 Kampung Bermasalah Inspektorat Diduga Tutup Mata
Gayo Lues, – Jumlah desa (kampung) di Kabupaten Gayo Lues tercatat 136 kampung yang tersebar di 11 kecamatan, berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024. Namun, dari jumlah itu, hampir 100 kampung diduga bermasalah dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) sejak tahun 2020 hingga sekarang.Selasa ( 09/09/2025 )
Salah satu narasumber yang memahami praktik mafia menyampaikan kepada awak media, bahwa indikasi penyalahgunaan dana BUMK di hampir seluruh kampung sudah menjadi rahasia umum. Meski demikian, anehnya setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Gayo Lues selalu meloloskan laporan pertanggungjawaban BUMK yang jelas-jelas penuh kejanggalan.
Kalau hampir seratus kampung bermasalah, artinya ini bukan lagi sekadar kelalaian, tapi sudah sistematis. Pertanyaannya, kenapa Inspektorat bisa menutup mata? Ada apa dengan pemeriksaan mereka?” ungkap sumber tersebut dengan nada keras.
Dana BUMK yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa, justru banyak yang diduga hanya menjadi proyek bancakan oknum tertentu. Mulai dari usaha fiktif, laporan manipulatif, hingga dana yang menguap tanpa jejak. Namun ironisnya, tidak ada satupun yang diproses serius oleh aparat penegak hukum.
Publik kini menyoroti lemahnya pengawasan serta dugaan adanya permainan antara pengelola BUMK dan aparat pengawas di tingkat kabupaten. Jika dibiarkan, praktik mafia dana BUMK ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK untuk turun tangan membongkar “bau busuk” dana BUMK di Kabupaten Gayo Lues. Jangan sampai dana yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat justru menjadi ladang korupsi berjamaah yang dibiarkan bebas.
Hasil konfirmasi dari inspektorat kabupaten Gayo Lues menyampaikan melalui pesan WhatsApp,Mhon daftar 100 kampungnya pak, biar kami cros cek secara detail,Pernyataan kami meloloskan SPJ BUMK a tidak pas tu bg. Betul,cuman statement yg dibuat berdasarkan fakta dan data dan di cros cek dulu sebelum dipublish.Ini kurang pas bahasanya bg, seolah2 kami meloloskan kan SPJ yg diperiksa.ucapnya
Itu klrafikasinya bg, tidak inspektorat meloloskan pertanggungjawaban BUMK. yg ada inspektorat melakukan pemeriksaan desa termasuk BUMK didalamnya, ada yg sifatnya pengembalian ke rekening desa/BUMK, ada yg sifatnya perbaikan administrasi.tutupnya