30.7 C
Jakarta
BerandaPEMERINTAHANLBH Bhakti Nusa laporkan Kadis Pertanian Dugaan Korupsi Gedung Sentra Kuliner Ikan...

LBH Bhakti Nusa laporkan Kadis Pertanian Dugaan Korupsi Gedung Sentra Kuliner Ikan Rp 2,1 milyar

Singkawang, Kalbar – Mediaistana.com LBH Bhakti Nusa yang di nakodai oleh (Muhammad Syafiudin) melaporkan kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Kota Singkawang di Kejaksaan Negeri Singkawang. Selasa 09/09/2025

Dalam laporan LBH Bhakti Nusa diuraikan bahwa ada dugaan korupsi (perbuatan melawan hukum) yang dilakukan oleh kadis Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Kota Singkawang dimana Gedung Sentra Kuliner Ikan Kota Singkawang di alih fungsikan tanpa ada keterbukaan ke publik.

Indikasi dugaan korupsi ini menurut Udin dimulai dari tahun 2023 dimana Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian mengadakan tender/lelang dengan kode tender 18174218 dengan nama lelang Gedung Sentra Kuliner Ikan yang dibangun menggunakan anggaran APBN tahun 2023 senilai Rp. 2.100.000.000 yang berlokasi di jalan Jendral Sudirman No.50 Condong Kecamatan Singkawang Tengah, yang dimenangkan oleh CV. Govinda Putra Mandiri dengan harga sebesar Rp. 1.599.999.999,99.

Udin mengatakan kepada awak media ini bahwa hari ini Selasa 09/09/2025 kami telah melaporkan dugaan korupsi dan Penyalahgunaan jabatan oleh walikota Singkawang (TCM) karena pemenang tender/lelang adalah anak kandung walikota Singkawang itu sendiri.

Sehingga diduga pengalihan fungsi sarana pembangunan tidak sesuai peruntukan sebagai mana tujuan awal adalah pembangunan sentra kuliner ikan untuk penguatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sekarang, malah menjadi “Garden Nordu Cafee” untuk keuntungan pribadi anak walikota (TCM) Jelasnya.

Menurut Udin perbuatan ini telah merugikan masyarakat dalam kesempatan berusaha bagi pelaku UMKM di kota Singkawang khususnya Nelayan dalam budidaya ikan.

Sehingga ada dugaan korupsi dan kerugian negara sebesar Rp. 2.100.000.000.00 (Dua Milyar Seratus Juta) yang dilakukan oleh Kadis Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Kota Singkawang atas perbuatan melakukan lelang alih fungsi dan manfaat bangunan sentra kuliner ikan menjadi Garden Nordu Cafee yang berinisial anak kandung walikota (TCM)

Hari ini Selasa 09/09/2025 Laporan kami sudah di terima Kejaksaan Negeri Singkawang, Udin berharap Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Singkawang tidak memandang bulu dalam menangani laporan dugaan korupsi Penyalahgunaan jabatan/wewenang serta aktor dibalik Lelang/Tender yang tidak sehat ini. Tutupnya.||Jurnalis:M.Deni Isnaeni

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!