ATR / BPN Kabupaten Buru dan 15 kepala desa dikabupaten buru kembali melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sertifikat tanah aset desa
Tahapan PKS dilaksanakan oleh ATR/BPN sudah yang ke 3 kalinya, kegiatan ini dilaksanakan di ruang pertemuan kantor BPN/ATR kabupaten buru tepatnya kamis 11/9/2025, jam 10.00 Wit
Turut hadir Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buru,Erik Helaha, S.SiT, dan stafnya, Kepala Dinas PMD kabupaten buru Haris Syukur, 15 kepala desa antara lain, Kepala Desa Waetele, Widit, Waepoti, Kaiely, Tanjung Karang, Samalagi, Waetina, Hatawano, Selwadu, Waekose, Skikilale, Sawa, Siahoni, Parbulu & Kepala Desa Dava dan Koordinator Pelaksana kegiatan M Patti Salampessy, ST.
Dalam sambutan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Buru, Erik Helaha, S.SiT mengatakan bahwa pembuatan sertifikat tanah aset desa sudah dilakukan beberapa tahap dan ada sertifikat yang sudah diserahkan kepada beberapa kepala desa, dirinya berharap kepada kepala desa yang belum mempunyai sertifikat tanah aset desa agar mempersiapkan berkas kelengkapan surat untuk penerbitan sertifikat selanjutnya, lebih ditekankan agar lahan milik desa tidak bermasalah sehingga dalam penerbitan sertifikat kedepan tidak ada kendala ungkapnya
dirinya mengatakan juga bahwa pentingnya tanah aset desa disertifikatkan guna meminimalisir tingkat kejahatan mafia tanah yang marak terjadi, selanjutnya untuk mempermudah pemerintah pusat memberikan bantuan ke pemerintah desa kalau aset desa sudah memiliki sertifikat
Dan dengan diterbitkan sertifikat elektronik ini jauh lebih efisien dalam hal penyimpanan sertifikat sehingga tidak mudah hilang dan rusak atau terkendala ketika ada bencana alam, dll.
Selain itu beliau juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaan sertifikasi tanah pada beberapa desa tidak menemui kendala karena pelaksanaan sudah melalui pentahapan dan kami pastikan kedepannya tidak menemui kendala dan harapannya agar kepala desa mendukung kegiatan sertifikasi aset desa karena kegiatan ini sangat penting untuk melegalkan semua aset aset desa guna menunjang kegiatan desa kedepan, tutupnya
Kepala Dinas PMD Kabupaten Buru Haris Sukur dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada M Patti Salampessy dalam mengkoordinir pembuatan sertifikat tanah aset desa,sebelumnya dirinya juga sudah mencanangkan rencana pembuatan sertifikasi tanah aset desa karena ini sangat penting,sehingga dirinya berharap agar kepala kepala desa proaktif dalam mempersiapkan berkas berkas untuk pembuatan sertifikat aset desa selanjutnya
Sementara sambutan Aam Purnama selaku Kepala Desa Waetele yang mewakili Kepala Desa se-Kabupaten Buru mengatakan sangat mendukung kegiatan sertifikasi tanah aset desa dan dirinya berharap agar kepala desa yang belum membuat sertifikat tanah untuk aset desa agar dapat mempersiapkan berkasnya guna diterbitkannya sertifikat tanah aset desa
Terpisah Ketua team koordinator pelaksana Sertifikasi Tanah Aset Desa M Patti Salampessy, ST ketika diwawancarai mengatakan bahwa sejak mereka melakukan pematokan ke desa2 memang ada sedikit kendala namun hal itu bisa diakomodir dan diselesaikan secara baik dengan para Kepala Desa dan masyarakat.
Pematokan Tanah Aset Desa ini sudah dilakukan pada beberapa Kecamatan dalam lingkup Kabupaten Buru dan ada sejumlah desa yang sudah mendapat sertifikat aset desa
Dirinya juga berterima kasih Kepada Kepala Kepala Dinas PMD Kabupaten Buru Haris Syukur yang sudah mensuport pembuatan sertifikat tanah aset desa
Trima kasih juga disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Erik Helaha S,Sit dan Kepala Seksi Penetapan Hak Magdalena Margaretha Maturbonngs, S.ST yang sangat membantu dari awal sosialisasi hingga penerbitan sertifikat elektronik yang diserahkan sebelumnya
Patti Salampessy juga berharap agar desa desa yang lain dapat segera mempersiapkan dokumen- dokumen pendukung tanah lahan aset desa dan rajin berkoordinasi aktif untuk segera memperoleh sertifikat elektronik oleh ATR/BPN Kabupaten Buru tambahnya.
Reporter ( Ahmad.S )