[avatar user. Rudy kurniawan.)
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kali ini, aset berupa tanah senilai sekitar Rp510 miliar milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama PT Sritex Tbk, resmi disita penyidik.
[ Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan aset dilakukan karena berkaitan langsung dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh beberapa bank daerah, yakni Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng, kepada PT Sritex serta anak usahanya.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara TPPU dengan tindak pidana awal dugaan korupsi pemberian kredit. Tanah yang disita berada di berbagai wilayah di Jawa Tengah,” kata Anang di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
“Penegakan hukum bukan hanya soal hukuman pidana, tetapi juga memastikan negara tidak terus dirugikan,” tegasnya.
57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan Lukminto di beberapa kelurahan di Kabupaten Sukoharjo, seperti Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung.
94 bidang tanah atas nama istri ISL, Megawati, yang berada di Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Sukoharjo.
Satu bidang tanah HGB atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Sukoharjo.
“Nilai estimasi aset yang disita mencapai Rp510 miliar. Pemasangan plang sita juga dilakukan bertahap di sejumlah lokasi,” ujar Anang.
Selain itu, penyidik juga menyita tanah di beberapa daerah lain, yakni:
152 bidang tanah di Kabupaten Sukoharjo dengan luas 471.758 meter persegi.
1 bidang tanah di Kota Surakarta seluas 389 meter persegi.
5 bidang tanah di Kabupaten Karanganyar dengan luas 19.496 meter persegi.
6 bidang tanah di Kabupaten Wonogiri seluas 8.627 meter persegi.
Dengan total keseluruhan, aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara dengan 50,02 hektare.
Upaya Pulihkan Kerugian Negara
Penyitaan ini, lanjut Anang, bukan hanya sebatas penindakan hukum, tetapi juga bentuk nyata upaya Kejagung untuk memulihkan kerugian negara.
“Penegakan hukum bukan hanya soal hukuman pidana, tetapi juga memastikan negara tidak terus dirugikan,” tegasnya.
Kasus Bermula dari Kredit Bank Daerah
Kasus ini menyeret dua nama besar dari keluarga Lukminto. Selain Iwan Setiawan Lukminto yang menjabat sebagai Dirut PT Sritex periode 2005–2022, penyidik juga menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex, sebagai tersangka TPPU.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 1 September 2025 oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penyidik menduga adanya aliran dana mencurigakan dari pinjaman bank daerah kepada PT Sritex yang kemudian diduga dicuci melalui aset tanah dan properti.
Langkah penyitaan aset senilai ratusan miliar ini sekaligus menegaskan sikap Kejagung dalam membongkar praktik dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang merugikan negara.