31.4 C
Jakarta
BerandaInfoKpk menetapkan lima orang tersangka kasus kredit fiktif di bpr jepara

Kpk menetapkan lima orang tersangka kasus kredit fiktif di bpr jepara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan Kredit Usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024. Penetapan tersangka ini diumumkan setelah KPK melakukan rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan, serta penyitaan sejumlah barang bukti.

Kelima tersangka itu yakni, Jhendik Handoko (JH) selaku Direktur Utama BPR Jepara Artha; Iwan Nursusetyo (IN) sebagai Direktur Bisnis dan Operasional; Ahmad Nasir (AN) selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan; Ariyanto Sulistiyono (AS) selaku Kepala Bagian Kredit; serta Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA) selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.

“KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).

KPK langsung melakukan pengasingan terhadap kelima orang yang menyandang status tersangka tersebut selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

“Para tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025 di Rutan KPK,” ucapnya.

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, BPR Jepara Artha diketahui mulai melakukan ekspansi kredit usaha dengan sistem sindikasi sejak tahun 2021, setelah sebelumnya hanya mengandalkan kredit konsumtif pegawai di lingkungan Pemkab Jepara.

Namun, dalam dua tahun terakhir, terjadi perdagangan kredit usaha sekitar Rp 130 miliar yang macet dan menurunkan kinerja keuangan BPR. Untuk menutupi kerugian, manajemen kemudian bersepakat mencairkan kredit fiktif bekerja sama dengan pihak swasta.

“Sekitar awal tahun 2022, JH bersepakat dengan MIA untuk mencairkan kredit fiktif yang sebagian digunakan membayar kredit macet dan sebagian lagi dipakai untuk kepentingan pribadi MIA. Kredit ini dicairkan tanpa analisis yang memadai, bahkan menggunakan identitas masyarakat kecil seperti pedagang, buruh, hingga ojek online,” jelas Asep.

Selama periode April 2022 hingga Juli 2023, melakukan sebanyak 40 kredit fiktif dengan total nilai Rp 263,6 miliar dicairkan. Dokumen persyaratan dibuat dimanipulatif dengan dukungan rekayasa perizinan, rekening koran fiktif, serta foto usaha milik orang lain.

“Untuk memuluskan proses ini, debitur fiktif menjanjikan biaya rata-rata Rp 100 juta per orang. Sementara pihak internal BPR menandatangani persetujuan kredit hanya sebatas formalitas tanpa kajian risiko yang benar,” tegas Asep.

KPK menemukan dari pencairan dana tersebut, sejumlah biaya digunakan sebagai jalur kickback. Diantaranya biaya premi asuransi ke Jamkrida sebesar Rp 2,06 miliar dengan kickback Rp 206 juta untuk JH, serta biaya notaris Rp 10 miliar dengan kickback Rp 275 juta untuk IN dan Rp 93 juta untuk AN.

“Kredit diproses bahkan sebelum agunan lunas dibeli dan pengikatan hak tanggungan dilakukan, ini jelas penyimpangan yang sangat serius,” ucap Asep.

Akibat praktik ini, BPR Jepara Artha mengalami kerugian besar dan kinerja keuangan terganggu. Padahal, bank daerah tersebut sebelumnya mencatat kinerja positif dengan setoran dividen kumulatif Rp 46 miliar kepada Pemkab Jepara.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!