Bhabinkamtibmas Desa Cidokom Sambang Warga, Sampaikan Imbauan Kamtibmas
Rumpin –mediaistana.com
Polres Bogor. Bhabinkamtibmas Desa Cidokom, Bripka Ridwan Kurniawan, terus berupaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jumat (19/09/2025).
Sebagai perpanjangan tangan Kapolsek Rumpin AKP Suyoko, S.H., sesuai arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., Bripka Ridwan Kurniawan rutin melakukan sambang ke warga masyarakat. Kegiatan ini bertujuan mempererat hubungan Polri dengan masyarakat dan mendorong partisipasi aktif warga menjaga keamanan lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat untuk bersama-sama mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Warga juga diimbau menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta ikut berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di Desa Cidokom.
Selain itu, Bripka Ridwan Kurniawan mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan setiap kejadian yang menonjol atau berpotensi mengganggu keamanan ke Polsek Rumpin. Langkah ini penting untuk mempercepat penanganan serta mencegah terjadinya tindak pidana di lingkungan masyarakat.
Sinergitas antara Polsek Rumpin, masyarakat, dan berbagai komunitas pemuda di Desa Cidokom terus diperkuat. Melalui kegiatan sambang, Polri berharap terwujud hubungan yang harmonis dan partisipatif antara aparat keamanan dan warga desa.
Kegiatan sambang ini juga menjadi bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kehadiran Bhabinkamtibmas diharapkan mampu memberikan rasa aman, meningkatkan kepercayaan publik, serta membangun komunikasi yang lebih baik dengan warga.
Di sisi lain, masyarakat Desa Cidokom menyambut baik kegiatan sambang yang dilakukan Bhabinkamtibmas. Warga mengaku merasa lebih diperhatikan dan terlindungi dengan adanya petugas Polri yang aktif memberikan imbauan kamtibmas.
Pada kesempatan terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas lainnya. Termasuk apabila menemukan perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar namun tidak memiliki payung hukum resmi yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Masyarakat dapat mengadukan atau melaporkan kejadian tersebut ke Call Center Polri (021) 110 yang siap melayani pengaduan selama 24 jam. Selain itu, laporan juga bisa disampaikan melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587 untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Mediaistana red maulana mansur