RSUD Hj. Andi Depu Polman Gelontorkan Miliaran Rupiah untuk Rehabilitasi, Diduga Menyimpang dari KAK
Polewali Mandar – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hj. Andi Depu, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk merehabilitasi sejumlah fasilitas bangunan, pagar, serta instalasi jaringan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Proyek ini ditargetkan rampung pada Desember 2025.
Namun, berdasarkan pantauan langsung di lapangan, pelaksanaan rehabilitasi pada ruang operasi rumah sakit tersebut diduga belum sepenuhnya memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK
Ketua Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulbar menyoroti dugaan penyimpangan tersebut dan meminta aparat segera bertindak.
“Kami menduga ada ketidakpatuhan terhadap KAK yang merugikan kualitas pembangunan. Proyek bernilai miliaran rupiah ini harus diawasi dengan ketat. Jika dibiarkan, masyarakat yang akan menanggung akibatnya karena fasilitas kesehatan tidak maksimal,” tegas perwakilan GEBRAK .
Selain soal teknis, GEBRAK Sulbar juga mengingatkan bahwa dalam aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, kontraktor dilarang melakukan praktik pinjam bendera atau pinjam-pakai perusahaan.
Larangan ini ditegaskan dalam:
•Pasal 7 ayat (1) huruf f Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pelaku usaha menyampaikan dokumen yang benar dan tidak menyesatkan.
•Pasal 28 ayat (1) dan (2) Perpres 16/2018, yang mengharuskan penyedia memenuhi kualifikasi dan bertanggung jawab penuh atas kontrak.
•Pasal 78 ayat (3) huruf a Perpres 16/2018, yang menyebutkan penyedia dapat dikenakan sanksi blacklist hingga pidana bila terbukti melakukan pemalsuan data.
•Bahkan, dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, praktik pinjam bendera dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan (Pasal 9 dan Pasal 12 huruf i).
“Praktik pinjam-pakai perusahaan adalah bentuk kecurangan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk ranah pidana korupsi. Jika kontraktor tidak mampu, jangan korbankan mutu pekerjaan,” tambah GEBRAK Sulbar.
Lebih jauh, GEBRAK Sulbar menegaskan tidak hanya akan mengawal proyek ini, tetapi juga siap mengambil langkah hukum.
“Kami dari GEBRAK Sulbar akan segera melaporkan hal ini secara resmi ke Polda Sulbar agar aparat hukum segera bertindak. Saat ini kami sedang melengkapi bukti-bukti yang ada agar laporan kami kuat dan bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegas GEBRAK Sulbar.
- GEBRAK Sulbar menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap proyek bernilai besar agar sesuai standar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga meminta masyarakat turut serta dalam pengawasan demi menghindari penyalahgunaan anggaran negara