27.2 C
Jakarta
BerandaHUKUMDiduga Abaikan Spesifikasi Teknis, Proyek RSUD Hj. Andi Depu Polman Terancam Masuk...

Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis, Proyek RSUD Hj. Andi Depu Polman Terancam Masuk Ranah Hukum

RSUD Hj. Andi Depu Polman Gelontorkan Miliaran Rupiah untuk Rehabilitasi, Diduga Menyimpang dari KAK

Polewali Mandar – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hj. Andi Depu, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk merehabilitasi sejumlah fasilitas bangunan, pagar, serta instalasi jaringan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Proyek ini ditargetkan rampung pada Desember 2025.

Namun, berdasarkan pantauan langsung di lapangan, pelaksanaan rehabilitasi pada ruang operasi rumah sakit tersebut diduga belum sepenuhnya memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK

Ketua Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulbar menyoroti dugaan penyimpangan tersebut dan meminta aparat segera bertindak.

“Kami menduga ada ketidakpatuhan terhadap KAK yang merugikan kualitas pembangunan. Proyek bernilai miliaran rupiah ini harus diawasi dengan ketat. Jika dibiarkan, masyarakat yang akan menanggung akibatnya karena fasilitas kesehatan tidak maksimal,” tegas perwakilan GEBRAK .

Selain soal teknis, GEBRAK Sulbar juga mengingatkan bahwa dalam aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, kontraktor dilarang melakukan praktik pinjam bendera atau pinjam-pakai perusahaan.

Larangan ini ditegaskan dalam:

•Pasal 7 ayat (1) huruf f Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pelaku usaha menyampaikan dokumen yang benar dan tidak menyesatkan.

•Pasal 28 ayat (1) dan (2) Perpres 16/2018, yang mengharuskan penyedia memenuhi kualifikasi dan bertanggung jawab penuh atas kontrak.

•Pasal 78 ayat (3) huruf a Perpres 16/2018, yang menyebutkan penyedia dapat dikenakan sanksi blacklist hingga pidana bila terbukti melakukan pemalsuan data.

•Bahkan, dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, praktik pinjam bendera dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan (Pasal 9 dan Pasal 12 huruf i).

“Praktik pinjam-pakai perusahaan adalah bentuk kecurangan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk ranah pidana korupsi. Jika kontraktor tidak mampu, jangan korbankan mutu pekerjaan,” tambah GEBRAK Sulbar.

Lebih jauh, GEBRAK Sulbar menegaskan tidak hanya akan mengawal proyek ini, tetapi juga siap mengambil langkah hukum.

“Kami dari GEBRAK Sulbar akan segera melaporkan hal ini secara resmi ke Polda Sulbar agar aparat hukum segera bertindak. Saat ini kami sedang melengkapi bukti-bukti yang ada agar laporan kami kuat dan bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegas GEBRAK Sulbar.

  • GEBRAK Sulbar menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap proyek bernilai besar agar sesuai standar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga meminta masyarakat turut serta dalam pengawasan demi menghindari penyalahgunaan anggaran negara
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!