29.7 C
Jakarta
BerandaBertaPolresta Banyumas Amankan Pengedar Narkoba Dengan Total Barang Bukti 45 Gram Lebih

Polresta Banyumas Amankan Pengedar Narkoba Dengan Total Barang Bukti 45 Gram Lebih

Banyumas – mediaistana.com | jateng Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FPN (23), warga Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 wib di sebuah kamar kos di Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

“Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersebut, petugas menemukan 95 paket sabu dengan total berat 23,04 gram, 28 paket sabu seberat 7,69 gram, satu paket sabu dengan berat 8,27 gram, serta satu paket tembakau sintetis dengan berat 6,53 gram,” ungkap Kompol Willy.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone Redmi 12 warna hitam, timbangan digital warna silver, serta sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk aktivitas pengantaran barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan perintah untuk mengedarkan sabu dan tembakau sintetis dari seseorang dengan akun media sosial MDST. FPN mengaku sudah empat kali mengantar barang tersebut sebelum akhirnya diamankan petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kompol Willy menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama jaringan ini.

“Kasus ini tidak berhenti disini. Kami akan telusuri lebih dalam siapa pengendali di atasnya. Perang terhadap narkoba tidak bisa setengah setengah,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

(Sahudi)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!