30.1 C
Jakarta
BerandaInfoSat Resnarkoba Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran 10.248 Butir Obat Keras Tanpa Izin

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran 10.248 Butir Obat Keras Tanpa Izin

Polresta Banyumas -mediaistana.com  |Jateng  |Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam pengungkapan kali ini, petugas berhasil menyita 10.248 butir obat keras daftar G dari dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar.

Kedua tersangka masing masing berinisial IMR (36) dan IH (31), keduanya berasal dari Aceh dan berdomisili di Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas. Keduanya diamankan pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 14.00 wib di depan Monumen Panglima Besar Jenderal Soedirman, Jalan Soedirman Barat, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat.

Menurut keterangan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat keras tanpa izin di wilayah Purwokerto Barat.

“Petugas melakukan observasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku saat tengah bertransaksi. Dari hasil penggeledahan awal ditemukan 100 butir obat keras daftar G di saku celana salah satu tersangka,” ungkap Kompol Willy, Minggu (12/10/2025).

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka IH di Desa Pangebatan, Karanglewas. Di lokasi tersebut, ditemukan lagi ribuan butir obat keras berbagai jenis, total keseluruhan mencapai 10.248 butir. Petugas juga mengamankan dua unit handphone dan uang hasil penjualan sebagai barang bukti tambahan.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, obat obatan itu diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Ayah”, yang hingga kini masih dalam pencarian petugas.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Primair Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok obat keras ilegal ini. Barang bukti juga telah kami kirim ke Bid Labfor Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kompol Willy.

Satresnarkoba Polresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat obatan keras dan narkotika di wilayah hukumnya, sejalan dengan semangat “Kerja Ikhlas, Kerja Cerdas, dan Kerja Tuntas”, imbuhnya.

(sahudi ).

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!