BANYUWANGI – Media Istana.Com // Ir. Bayu Hadiyanto, S.T., M.Si., Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pembiayaan Perumahan, Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Kebijakan Penataan Ruang di Hotel Kokoon Banyuwangi, Selasa (15/10/2025).
Dalam paparannya, Ir. Bayu Hadiyanto menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan penataan ruang dan program penyediaan perumahan agar pembangunan berjalan tertib, efisien, dan berkelanjutan. Menurutnya, pengaturan ruang yang baik menjadi dasar utama dalam mewujudkan lingkungan hunian yang layak dan berkeadilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia menjelaskan bahwa arah kebijakan tata ruang Banyuwangi berlandaskan pada regulasi nasional, seperti UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Kebijakan tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan RTRW dan RDTR yang selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Kehadiran Bayu sebagai narasumber diapresiasi peserta karena memberikan pemahaman komprehensif mengenai hubungan erat antara tata ruang, perizinan, dan penyediaan perumahan. Hal ini dinilai penting untuk mendorong keterpaduan antarinstansi dalam pelaksanaan program nasional di tingkat daerah.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi kebijakan tata ruang dengan program pembebasan BPHTB dan pembiayaan perumahan, demi terwujudnya hunian yang layak, tertata, dan berkelanjutan bagi masyarakat Banyuwangi.
Reporter (Buang)