MediaIstana.com
Banyuwangi, 17 oktober 2025 — Maraknya kegiatan pertambangan galian c yang diduga ilegal di wilayah Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, menuai perhatian publik.
Aktivitas tersebut disebut terus menggerus lahan pertanian produktif untuk dijadikan area tambang.
Salah satu titik kegiatan berada di wilayah Dusun Pancoran, Desa Rogojampi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tambang di lokasi tersebut akan memanfaatkan lahan pertanian seluas kurang lebih 13 hektare, dan bahkan direncanakan akan terus melakukan perluasan dengan tetap menggunakan lahan pertanian sebagai area eksploitasi.
Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuwangi, Ilham Juanda, S. P., mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.
“Saya tidak mengetahui hal tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/10).
Ilham menambahkan, pihaknya berharap segala bentuk kegiatan yang berdampak pada perubahan fungsi lahan pertanian dapat dikembalikan sesuai regulasi yang berlaku.
“Tanggapan saya, kembalikan pada dasar regulasi yang ada berkaitan dengan hal tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Rogojampi, Siti Jamilah, memilih diam dan tidak memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi terkait izin dan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan pertambangan. (16/10)
Kegiatan yang meliputi pengerukan, pengrusakan, hingga pengangkutan dan penjualan hasil tambang yang diduga ilegal ini juga disebut tidak pernah mendapatkan izin penggunaan jalan desa. Padahal, jalan tersebut tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermuatan berat.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Desa Karangbendo, Budi Harto, yang wilayahnya dilalui oleh kendaraan tambang.
“Saya jawab dengan tegas, saya tidak mengizinkan,” ungkapnya, Kamis (16/10).