POLMAN – Kasus penembakan misterius yang menewaskan Husain (35), warga Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, akhirnya mulai terurai. Setelah melalui proses penyelidikan intensif, Polres Polman berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya masing-masing berinisial DR, FR, dan AK. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Polman pada Minggu (19/10/2025) dini hari. Dari hasil pemeriksaan sementara, seluruh pelaku diketahui merupakan warga sipil, bukan aparat aktif, seperti sempat beredar di tengah masyarakat.
“Alhamdulillah, kami sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan mereka telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut, tegas Kasatreskrim Polres Polman AKP Budi Adi, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Polman, Senin (20/10/2025).
Penyidik kini mendalami motif dan peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya dalang atau pihak lain yang turut terlibat. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ketiganya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polres Polman menegaskan akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional, tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat.
Proses penyidikan terus berlanjut. Kami juga akan memastikan tidak ada pelaku lain yang lolos, dan semua pihak akan diperlakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah AKP Budi.
Sementara itu, keluarga korban mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman maksimal terhadap para pelaku.
Peristiwa penembakan terhadap Husain menjadi pengingat keras bahwa kekerasan bersenjata di tengah masyarakat sipil tidak boleh ditoleransi. Aparat penegak hukum kini dituntut menunjukkan ketegasan dan keadilan agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.