25.4 C
Jakarta
BerandaHUKUM5 Orang Diduga Gunakan Narkoba, Satu Diantaranya Oknum Polisi Polres Way Kanan

5 Orang Diduga Gunakan Narkoba, Satu Diantaranya Oknum Polisi Polres Way Kanan

Way Kanan, – 24 Oktober 2025, Kabupaten Waykanan menjadi Viral , Karena Adanya Informasi mengejutkan, yang beredar di masyarakat Way Kanan, terkait adanya penangkapan 1 Oknum Polisi Polres Waykanan dan empat orang diduga pengguna narkoba pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 14.47 WIB di Dusun Sinar Baru, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.

Penangkapan para terduga pengguna narkoba tersebut berlangsung di kawasan perumahan Disbun Lama, arah Jalan Gang Sogoran Tuha. Dan Berdasarkan dari informasi yang beredar di grup Way Kanan Bersatu, keempat orang yang diamankan , masing – masing berinisial ;

NI (Nopri) — warga Pasar Baru,

PI (Pikri) — warga Dusun Sinar Baru

DK (Dedek) — warga Dusun Sinar Baru, dan Seorang warga yang Identitasnya belum diketahui, Serta Seorang oknum polisi Berinisial DP ..Yang Aktif bertugas di SPK , semuanya yang kini tengah diperiksa intensif.

Kasus ini langsung menarik perhatian publik karena diduga melibatkan aparat penegak hukum. Saat dikonfirmasi kepada Kasat Reserse Narkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo, S.H., M.H, pihaknya membenarkan adanya kegiatan penangkapan tersebut.

Masih dilakukan pemeriksaan, ujar Kasat singkat saat dikonfirmasi terkait penangkapan empat orang tersebut melalui Whatsapp.

Sementara mengenai keterlibatan salah satu oknum polisi aktif, Kasat menambahkan, Masih mendalami peranannya, dan masih dalam pemeriksaan perkara ini.

Hingga berita ini diterbitkan, Ke Lima Terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Way Kanan. Pihak Kepolisian memastikan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tanpa pandang bulu.

Sebagai informasi, bagi setiap orang yang terbukti menggunakan narkotika golongan I tanpa izin, dapat dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sementara, jika terbukti memiliki atau menguasai narkotika, dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat, termasuk aparat, agar menjauhi narkoba dan ikut mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Way Kanan.

 

(Red)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!