TAPANULI UTARA Mediaistana.com–tanggal 27 oktober 2025 , Proyek revitalisasi di SMK Negeri 1 Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan pagu sebesar Rp 1,5 miliar, diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kegiatan revitalisasi tersebut meliputi pembangunan ruang praktik siswa (RPS) Perbankan, pembangunan ruang UKS, rehabilitasi empat ruang kelas, serta pengecatan sembilan ruangan.
Namun hasil pantauan di lapangan menunjukkan tidak satu pun pekerja yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) selama bekerja.

Kepala SMK Negeri 1 Sipoholon E. Sipahutar saat dikonfirmasi mengakui pihak sekolah telah menyediakan perlengkapan kerja, namun para pekerja enggan menggunakannya.
“Sebelum bekerja, kami sudah membeli perlengkapan kerja, tetapi para pekerja merasa tidak nyaman memakai APD, sehingga kami biarkan saja,” ujarnya.
Sikap pembiaran tersebut turut disayangkan warga sekitar.
“Sejak hari pertama kerja, para pekerja tidak pernah memakai APD. Kami khawatir nanti ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Kami berharap aparat berwenang menindak tegas sesuai aturan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, Kasi SMK Dinas Pendidikan Sumut, R. Sinaga, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa pengadaan APD tidak dianggarkan dari dana revitalisasi.
“Pengadaan APD menjadi tanggung jawab masing-masing pekerja, sehingga pihak kepala sekolah tidak dapat memaksakan,” tulisnya.
Padahal, kewajiban penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86 ayat (1) huruf a
Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Selain itu, penerapan K3 juga menjadi bagian dari ketentuan Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung Negara, Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018, serta Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Kelalaian terhadap kewajiban tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan pelanggaran hukum. Karena itu, pihak terkait, baik Dinas Pendidikan maupun pengawas proyek, diharapkan segera melakukan evaluasi dan memastikan penerapan standar K3 secara ketat.