27.7 C
Jakarta
BerandaHUKUMMantan Bupati Dendi Ramadhona dan 3 Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus SPAM...

Mantan Bupati Dendi Ramadhona dan 3 Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus SPAM Pesawaran

Bandar Lampung, — Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bersama tiga orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran. Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin malam (27/10/2025) sekitar pukul 23.58 WIB, usai menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 12 jam. (28/10/2025)

Saat keluar dari gedung Kejati, Dendi tampak mengenakan rompi tahanan warna merah, masker, dan topi hitam. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan bersama tiga tersangka lain, yaitu Kadis PUPR Zainal Fikri, serta dua kontraktor proyek DAK SPAM 2022 senilai Rp. 8 miliar, masing-masing Syahril dan Andal.

Sejak siang hari, suasana di halaman Kejati Lampung tampak ramai oleh awak media dan aparat keamanan. Sekitar pukul 17.30 WIB, sejumlah petugas dari POM TNI dan Kodim 0410 Bandar lampung tiba di lokasi, memperkuat pengamanan. Menjelang malam, paramedis dari RSUD dr. Dadi Tjokrodipo turut hadir, diikuti kedatangan Dr. Sopian Sitepu, SH, MH, selaku penasihat hukum Dendi Ramadhona.

Pukul 22.33 WIB, mobil tahanan berwarna hijau tua milik Kejati Lampung merapat ke halaman kantor, menjadi pertanda kuat adanya penetapan tersangka. Sekitar setengah jam kemudian, empat tersangka keluar satu per satu dan langsung dibawa menuju rumah tahanan.

Langkah tegas Kejati Lampung tersebut mendapat apresiasi dari publik, salah satunya dari Founder Masyarakat Independen Germasi dan Mitra Adhyaksa, Ridwan Maulana, C.PL CDRA.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kejati Lampung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ini bukti nyata bahwa komitmen pemberantasan korupsi di Lampung masih berjalan dan mendapat dukungan kuat dari masyarakat,” ujar Ridwan.

Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus terus dikawal agar memberikan efek jera bagi pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang.

“Kasus SPAM ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi soal moral dan kepercayaan rakyat. Penegakan hukum harus transparan dan berkelanjutan,” tambahnya.

Dengan penetapan empat tersangka ini, Kejati Lampung menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana proyek air minum yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022. Publik kini menanti proses hukum lanjutan yang diharapkan berjalan profesional dan terbuka.

(Red)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!