MediaIstana.com Labuhanbatu||-Dugaan pembiaran yang dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Labuhanbatu terhadap kelompok rentan semakin ramai diperbincangkan publik. Meski memiliki kewenangan penuh dalam bidang kesejahteraan sosial, keberadaan anak di bawah umur, manula, gelandangan dan pengemis (gepeng), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), hingga penyandang disabilitas masih marak terlihat di jalanan dan ruang publik tanpa penanganan serius.
Pantauan tim wartawan, beberapa hari ini pemandangan ini rutin terjadi pada siang dan malam hari, dimana masih ada anak- anak berusia 6-10 tahun, para Manula dan Disabilitas melakukan ngemis dan meminta-minta di tempat keramaian, dan lampu Merah Simpang Empat, jalan Sudirman Kelurahan Kota Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara. Kamis (30/10/2025).
Salah seorang warga Rantauprapat berinisial H saat di konfirmasi tim wartawan terkait hal itu mengatakan, “miris melihat pemandangan ini baik siang maupun malam hari, dimana anak kecil, ODGJ, Disabilitas, orang tua jompo terus lakukan ngemis di jalan yang sangat membahayakan bagi diri mereka juga pengendera, dan tidur di emperan toko, pinggir jalan yang tentunya sangat rawan akan tindakan kriminalitas, serta tidak ada sanak keluarga mereka di sini..? apa Dinsos Labuhanbatu tau atau pura-pura tidak tau dan tak mau tau akan hal ini”.
“Miris melihat anak kecil, orang tua jompo, ODGJ dan Disabilitas berkeliaran dan ngemis di kota Rantauprapat tiap hari, apa Dinsos Labuhanbatu tidak mau tau atau pura-pura tidak tau akan hal ini”, tanyanya pada tim wartawan dengan kecewa.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Harian Komunikasi Pemberantasan Korupsi Pemantau Penyelamat Aset Negara (DPP KPK PEPANRI) Republik Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Nur Azman Nst ketika di minta tanggapannya mengatakan, “Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara dan diimplementasikan lebih lanjut oleh UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dan Perda lainnya, dalam hal ini seharusnya Dinsos Labuhabatu segera melakukan pendataan menyeluruh dan penertiban terpadu bersama Satpol PP dan kepolisian, bukan sekadar menunggu laporan”, ujarnya
Lanjut, “di duga Kadis Dinsos selama ini tidak menjalankan Tupoksinya sebagai Dinas yang mengayomi masyarakat kurang mampu, ODGJ, gelandangan, dan anak-anak jalanan dengan memberi pelajaran, pelatihan juga ketrampilan, selain itu dapat di lihat minimnya fasilitas ramah Disabilitas di tempat umum, mulai dari perkantoran hingga ruang publik, yang mana di ketahui anggaran Dinsos Kabupaten Labuhanbatu untuk hal ini tiap tahunnya sangat besar, namun selama ini kemana di peruntukan dan hal ini harus di usut”, pungkasnya.
Terkait hal itu, tim awak wartawan beberapa kali mendatangi Kantor Dinas Sosial baik itu pagi dan siang di saat jam kantor namun Kadis Sosial Syahrizal Hasibuan SE, belum datang atau masuk kantor, hal itu di katakan ajudan dan piket kantor siswa/i SMK yang PKL hingga berita ini di publikasikan.***Kamis: 30 Oktober 2025.By ( Dariter Ritonga)