33 C
Jakarta
BerandaBertaDiDuga Dinsos Labuhanbatu Lakukan Pembiaran Kepada Anak DiBawah Umur, Orang Tua Jompo...

DiDuga Dinsos Labuhanbatu Lakukan Pembiaran Kepada Anak DiBawah Umur, Orang Tua Jompo Dan ODGJ.

MediaIstana.com Labuhanbatu||-Dugaan pembiaran yang dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Labuhanbatu terhadap kelompok rentan semakin ramai diperbincangkan publik. Meski memiliki kewenangan penuh dalam bidang kesejahteraan sosial, keberadaan anak di bawah umur, manula, gelandangan dan pengemis (gepeng), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), hingga penyandang disabilitas masih marak terlihat di jalanan dan ruang publik tanpa penanganan serius.

Pantauan tim wartawan, beberapa hari ini pemandangan ini rutin terjadi pada siang dan malam hari, dimana masih ada anak- anak berusia 6-10 tahun, para Manula dan Disabilitas melakukan ngemis dan meminta-minta di tempat keramaian, dan lampu Merah Simpang Empat, jalan Sudirman Kelurahan Kota Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara. Kamis (30/10/2025).

Salah seorang warga Rantauprapat berinisial H saat di konfirmasi tim wartawan terkait hal itu mengatakan, “miris melihat pemandangan ini baik siang maupun malam hari, dimana anak kecil, ODGJ, Disabilitas, orang tua jompo terus lakukan ngemis di jalan yang sangat membahayakan bagi diri mereka juga pengendera, dan tidur di emperan toko, pinggir jalan yang tentunya sangat rawan akan tindakan kriminalitas, serta tidak ada sanak keluarga mereka di sini..? apa Dinsos Labuhanbatu tau atau pura-pura tidak tau dan tak mau tau akan hal ini”.

“Miris melihat anak kecil, orang tua jompo, ODGJ dan Disabilitas berkeliaran dan ngemis di kota Rantauprapat tiap hari, apa Dinsos Labuhanbatu tidak mau tau atau pura-pura tidak tau akan hal ini”, tanyanya pada tim wartawan dengan kecewa.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Harian Komunikasi Pemberantasan Korupsi Pemantau Penyelamat Aset Negara (DPP KPK PEPANRI) Republik Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Nur Azman Nst ketika di minta tanggapannya mengatakan, “Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara dan diimplementasikan lebih lanjut oleh UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dan Perda lainnya, dalam hal ini seharusnya Dinsos Labuhabatu segera melakukan pendataan menyeluruh dan penertiban terpadu bersama Satpol PP dan kepolisian, bukan sekadar menunggu laporan”, ujarnya

Lanjut, “di duga Kadis Dinsos selama ini tidak menjalankan Tupoksinya sebagai Dinas yang mengayomi masyarakat kurang mampu, ODGJ, gelandangan, dan anak-anak jalanan dengan memberi pelajaran, pelatihan juga ketrampilan, selain itu dapat di lihat minimnya fasilitas ramah Disabilitas di tempat umum, mulai dari perkantoran hingga ruang publik, yang mana di ketahui anggaran Dinsos Kabupaten Labuhanbatu untuk hal ini tiap tahunnya sangat besar, namun selama ini kemana di peruntukan dan hal ini harus di usut”, pungkasnya.

Terkait hal itu, tim awak wartawan beberapa kali mendatangi Kantor Dinas Sosial baik itu pagi dan siang di saat jam kantor namun Kadis Sosial Syahrizal Hasibuan SE, belum datang atau masuk kantor, hal itu di katakan ajudan dan piket kantor siswa/i SMK yang PKL hingga berita ini di publikasikan.***Kamis: 30 Oktober  2025.By ( Dariter Ritonga)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!