27.5 C
Jakarta
BerandaBertaSidang Kasus Mal Praktek Rs Mitra Keluarga Kemayoran Yang Ke 9 Di...

Sidang Kasus Mal Praktek Rs Mitra Keluarga Kemayoran Yang Ke 9 Di Pegadilan Jakarta Pusat

MEDIAISTANA.COM.JAKARTA 5/11/25,–Sidang lanjutan Kasus Mal Praktek Rumah Sakit Mitra Kemayoran selasa 4 November 2025 dengan menghadirkan saksi Ahli dari pengugat kembali di gelar di Pengadilan Jakarta Pusat.

Rumah Sakit Mitra Keluarga Kemayoran
sebagai tergugat Blum Menghadir kan Saksi Ahli yang mereka janjikan sampai memasuki Sidang Kesembilan(9) di Pengadilan Negri Jakarta Pusat.

Kasus Mal Praktek pada Rumah Sakit Mitra Kemayoran selasa 4/11/2025/ Ovares Anak Umur enam tahun masuk rumah sakit Mitra Keluarga Kemayoran Jakarta Pusat pada 18/07/2006 diruang VVIP untuk mendapat kan perawatan karena telinga kiri nya harus di operasi yang menangani Dokter (S) ahli Telinga Hidung,Tenggorokan (THT).Team ahli bedah operasi Rumah Sakit Mitra Kemayoran yang menangani Ovares terdapat Kesalahan selama operasi, dalam Penanganan yang tidak tepat.

Seharus Ovares Anak enam Tahun dibedah kuping sebelah kiri malah sebelah kanan,bahwa dokter tersebut melakukan tindakan medis yang tidak sesuai standar ahlinya menyebabkan kerugian cedera pada kedua telinganya karna dokter ahli Telinga, Hidung,Tenggorokan(THT) mungkin Dokter salah mendiagnosis kondisi pasien Ovares yang di dampingin kuasa hukum Arif Hakim Nasution mengatakan dipengadilan Negri Jakarta Pusat selasa 4 November 2025 ditunda dari pihak Rumah Sakit dalam sidangnya tidak menghadirkan ahli saksi yang dijanjikan oleh pihak tergugat Rumah Sakit Mitra Keluarga Kemayoran dalam terjadinya kasus Malpraktek yang menimpa Ovares S.H, karena ada nya dampak jangka panjang korban yang dirasakan pada saat sudah dewasa pada tahun 2008 blum ada undang undang kedokteran yang mengatur Malpraktek di tahun 2009 dasar gugat pun memiliki surat keterangan dari Komnas HAM RI, untuk melakukan gugatan menggunakan Undang”tahun 2009 untuk menuntut kerugian materi.Kalo Undang”ditahun 2008 untuk menuntut kerugian itu adalah putusan pidana telah melakukan cara berdamai dengan almarhum. Ayah kandung Ovares karena putusan pidana sudah indah karena ini Ovares menggugat perdata.
Jika Hakim tidak tegak lurus ini. Sangat memalukan karena malpraktek itu sudah jelas ada kesalahan para dokter Ahli Telinga/ Hidung/Tenggorokan/ telah merugikan Ovares cacat seumur hidup serta tidak bisa dikembalikan lagi.

Sidang akan di lanjutkan kembali pada selasa depan 11 November 2025.

Redaksi

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!