Merujuk pada situasi dimana seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas(UPTD)bidang pertanian menghindar untuk ditemui awak media,hal ini menjadi sorotan publik.
Salah satunya Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Tambak dahan kab.Subang yang merangkap Jabatan menjadi Kepala UPTD Kecamatan Pamanukan,Bapak Cece.
Awak media sudah dua kali berkunjung ke kantornya,di Kecamatan Tambak dahan beliau tidak ada ditempat,
Mencoba dihubungi melalui saluran telepon WhatsApp oleh awak media malah diblokir oleh beliau.
Dalam hal ini Sekjend APPI (Asosiasi Pewarta Pers Indonesia) DPD kab.Subang angkat bicara”Bagi seorang pejabat publik menolak untuk berinteraksi dengan media dapat menimbulkan beberapa konsekuensi,baik dari segi hukum maupun citra publik.
Bisa dikatagorikan melanggar UU PERS No.40 tahun 1999 menghalangi tugas wartawan dan bisa dijerat pasal 18 ayat (1) UU PERS”ujarnya.
Menolak memberikan informasi publik yang semestinya terbuka juga dapat melanggar Undang Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik)
Saya berharap kepada PLT Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Subang,Bupati Kabupaten Subang Reynaldi Putra Andita untuk memberikan teguran kepada Kepala UPTD Tambak dahan Bapak Cece agar jangan menghindar dari wartawan”pungkasnya
Sampai berita ini kami turunkan awak media belum bisa menemui Bapak Cece,sebagai Kepala UPTD Tambak dahan dan Plt Kepala UPTD Pamanukan.
(Aep)