27.5 C
Jakarta
BerandaBISNISJejak CSR PT. RAPP Disorot Satgasus KPK TIPKOR, | Kades Rangsang Bungkam...

Jejak CSR PT. RAPP Disorot Satgasus KPK TIPKOR, | Kades Rangsang Bungkam !!!

PELALAWAN – Desa Rangsang | Kasus dugaan alih fungsi lahan cetak sawah menjadi kebun kelapa sawit di Desa Rangsang, Kabupaten Pelalawan, Riau, terus memanas dan kini memasuki babak baru yang lebih kompleks. Dugaan kuat muncul bahwa lahan yang dialihfungsikan tersebut berasal dari alokasi program Corporate Social Responsibility (CSR) milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Pihak Humas PT RAPP saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa lahan yang dimaksud memang merupakan bagian dari program CSR perusahaan.

“Benar, itu memang dari CSR. Namun berapa nominalnya saya sudah tidak ingat. Tak mungkin kami buka data lama. Yang jelas, bantuan tersebut diberikan sesuai dengan prosedur,” ungkap perwakilan Humas RAPP kepada redaksi.

Pernyataan ini sontak memantik perhatian publik. Pasalnya, dana CSR yang seharusnya berorientasi pada pemberdayaan sosial dan peningkatan ekonomi masyarakat diduga kuat telah beralih fungsi menjadi lahan komersial perkebunan sawit, yang tidak sesuai peruntukannya.

Ketua Satgasus KPK TIPKOR, Julianto, menegaskan bahwa dugaan tersebut akan ditindaklanjuti melalui investigasi menyeluruh.

“Kami telah menerima laporan awal dan akan melakukan verifikasi lapangan. Bila benar lahan dari CSR atau dari program pemerintah dialihfungsikan tanpa izin, maka ini masuk kategori pelanggaran hukum dan berpotensi sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Menurut Julianto, setiap bentuk pengalihan lahan tanpa izin resmi dari otoritas berwenang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, khususnya:

Pasal 44 ayat (1): “Setiap orang dilarang mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan secara tidak sah.”

Pasal 72 ayat (2): “Setiap orang yang mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan secara tidak sah dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.”

Selain itu, pengalihan fungsi lahan tanpa izin lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang pada Pasal 109 mengatur sanksi pidana penjara hingga tiga tahun dan denda Rp3 miliar bagi setiap orang yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan.

Lebih jauh, apabila terbukti ada unsur penyalahgunaan dana CSR, maka kasus ini juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.”

Pasal 3: “Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dipidana penjara paling lama dua puluh tahun.”

Ketentuan ini dapat berlaku jika dana CSR disalurkan tidak sesuai tujuan sosial atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Sebagai tambahan, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas menegaskan bahwa pelaksanaan CSR harus berdasarkan prinsip kepatuhan hukum, etika bisnis, dan transparansi publik.

Kegagalan perusahaan dalam mengelola CSR secara akuntabel dapat dikenakan sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

“Program CSR tidak boleh menjadi celah untuk kepentingan bisnis yang melanggar aturan. Bila terbukti ada penyimpangan, kami akan rekomendasikan penyelidikan ke aparat penegak hukum,” tegas Julianto menambahkan.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas publik di Pelalawan dan Riau. Berbagai kalangan menuntut klarifikasi terbuka dari Pemerintah Desa Rangsang dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk menjelaskan bagaimana pengelolaan lahan CSR tersebut dapat berujung pada konversi menjadi kebun sawit.

Media ini masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun perangkat desa rangsang terkait dugaan pelanggaran tersebut.***

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!