Banyuwangi – Media istana.com//Petugas Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan menemukan puluhan batang kayu jati ilegal yang ditumpuk di belakang rumah seorang warga di Dusun Ringinagung, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Admojo, menjelaskan bahwa temuan tersebut berada di belakang rumah warga berinisial SP (53).
“Kami menemukan puluhan kayu jati ilegal menumpuk di belakang rumah warga berinisial SP,” ujarnya, Rabu 26 November 2025.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 44 batang kayu jati olahan serta 8 batang kayu jati gelondongan.
“Total ada 52 batang kayu jati ilegal yang kami temukan di lokasi,” tambah Wahyu.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Rumah Dinas Asper Sukamade untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang bukti sudah kami amankan,” katanya.
Saat ini petugas masih menelusuri asal-usul kayu jati ilegal tersebut.
“Masih kami lakukan lidik bersama Polsek Pesanggaran,” jelasnya.
Perhutani juga terus meningkatkan patroli rutin di wilayah hutan produksi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Reporter (NURSALIM)