Dobo, Maluku, Mediaistana.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Kepulauan Aru dan Forum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kepulauan Aru digelar pada Kamis, 10 April 2025, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kepulauan Aru. RDP ini membahas tunggakan tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan khusus guru (TKG) tahun 2024. Sebanyak 20 guru dari tingkat SD, SMP, dan SMA, yang diwakili Ketua PGRI R. Barens, hadir dalam rapat tersebut. Rapat juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Aru, Rudolof Pukar, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Aru, M. Siarukin, SE, selaku penanggung jawab anggaran TPG dan TKG.
RDP dipimpin oleh tiga pimpinan DPRD: Ketua DPRD Ibu Penia Loy, Ketua Satu Udin Basigaway, dan Ketua Dua Risal Djabumir, serta dihadiri oleh 16 anggota DPRD lainnya. Rapat berlangsung lancar, meskipun diwarnai berbagai pertanyaan dari pimpinan dan anggota DPRD kepada Kepala BPKAD dan Kepala Dinas Pendidikan. Semua pertanyaan dijawab dengan baik, jujur, dan transparan sesuai aturan dan mekanisme penggunaan anggaran daerah.
Kepala BPKAD, M. Siarukin, SE, menjelaskan bahwa tunggakan TPG dan TKG tahun 2024, yang diakibatkan oleh penggunaan anggaran untuk keperluan lain pada masa kepemimpinan Bupati JG, akan dibayarkan pada Mei atau Juni 2025. Ia memastikan dana tersebut tersedia di kas daerah.
RDP ini merupakan langkah awal. Pada bulan Juni 2025, DPRD akan menggelar sidang paripurna istimewa untuk membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 bersama tim anggaran pemerintah daerah. Hasil RDP ini akan menjadi pertimbangan dalam sidang tersebut. Meskipun banyak pertanyaan dan kritik, RDP berakhir dengan kesepakatan untuk membayarkan TPG dan TKG kepada seluruh guru yang berhak menerimanya pada bulan Mei 2025.