25.6 C
Jakarta
BerandaHUKUMDi Duga Kapal Tongkang Ocean Prima 802 Tidak Di Sentuh APH, Ada...

Di Duga Kapal Tongkang Ocean Prima 802 Tidak Di Sentuh APH, Ada Apa Dengan Polri.

Manado,Mediaistana-

Satu (1) unit Tongkang Ocean Prima 802 bermuatan Pasir diduga berasal dari Provinsi Sulawesi Utara yang sandar di dermat kompi C angkatan darat Manado yang akan di kirim ke provinsi Papua Barat Daya kabupaten Sorong

Proses bongkar muat ini melibatkan puluhan mobil truk yang siap mengangkut pasir Selasa (08/04)2025) dan lalu dibawa ke arah timur dan di duga diketahui titik lokasi pengiriman ke Sorong dan pemilik pasir tersebut inisial JM dan biqbos tersebut inisial RD

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas aktivitas bongkar muat tersebut. Warga sekitar melaporkan bahwa tidak ada pemberitahuan sebelumnya mengenai kedatangan kapal tongkang ( Ocean Prima 802) serta tidak adanya pengawasan dari otoritas terkait saat proses bongkar muat berlangsung.

Menurut salah seorang warga sekitar, pengangkutan Pasir sudah lama menjadi perbincangan hangat mereka.

Karena, kata warga yang tidak ingin namanya diberitakan ini, aktifitas ini sudah cukup meresahkan.

“Keluhan kita banyak, semenjak pengangkutan pasir ini ada Pasalnya, sistem pengamanan (Safty-red) angkutan berlabuh Tongkang ke Dump Truck masih tergolong membahayakan.

Yang mana satu unit kapal tongkang Ocean Prima 802 yang melakukan kegiatan Pemuatan Pasir ilegal sejak dari hari Selasa 08/04/2025 di duga tidak pernah di sentuh aparat penegak hukum Polda Sulut maupun Kodam Xlll/merdeka Sampai kapal tongkang Ocean Prima 802 sudah di berangkatan dari dermaga kompi C angkatan darat manado hari Jumat 11/04/2025 tujuan ke Provinsi Papua Barat Daya kabupaten Sorong dalam pembangunan untuk di Papua Barat Daya.

Kemudian di duga salah satu biq Bos Mafia inisial  JM, bermanuver pengiriman Pasir memakai kapal tongkang Ocean Prima 802 yang lewat dermaga angkatan darat manado Untk di kirim ke luar daerah

Namun yang di lakukan biq bos inisial JM modus pembelian pasir peruntukan lokal merapu untung besar karena terhindar dari dergama bitung, sehingga bebas dari retribusi daerah, ppn, bnpb dan retribusi lainnya sebagai pemasukan daerah,”

“Sering tidak ada penjagaan, tak ada petugas atau Dinas terkait mengawasi kegiatan Pemuatan dugaan Pasir ilegal” cetusnya.

Apalagi kata dia, warga masih mempertanyakan keberadaan legalitas kedatangan Pasir serta izin pengangkutannya.

“Ya, kita tanya-tanya, resmi atau tidak?. Tapi kita tahu kok nama perusahaannya, cuma saya masih takut, orang itu berduit semua,” ungkap warga dengan perasaan kesalnya

“Kami khawatir dengan dampak lingkungan dari Pengangkutan muat pasir yang di muat kapal tongkang.  Kami berharap pihak berwenang aparat penegak hukum Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo  Dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto   segera mengambil tindakan sebelum ada kejadian untuk masyarakat ada adanya kegiatan Pemuatan dugaan Pasir ilegal.

Terpisah,Biq bos Kapal tongkang Ocean Prima 802 insial Jimmi S.M. Mengatakan bahwa, saya sebagai pembeli Pasir dari kabupaten lain dan pemilik dalam kegiatan usaha Pengiriman pasir ke Sorong Papua Barat Daya yaitu pa Rudi kalau bagaimana langsung saja hubungi ical di bitung karena saya sudah kasih kepercayaan sama beliau untuk atensi wartawan,” kata nya di saat konfirmasi sama awak media lewat via WhatsApp +62 813-5433-**** Selasa 08/04/2025 Pukul 17.30. Wita.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX. Winardi Prabowo  di saat konfirmasi awak media lewat via WhatsApp bungkam membalas chatingan awak media, Rabu 09/04/2025.

Selanjutnya Ketua Ormas LIDIK KRIMSUS RI Provinsi Sulawesi Utara Hendra, Tololiu, SE. QWP. CPLA meminta kepada Kepolisian republik Indonesia ( Mabes Polri) untuk menindak dengan tegas pertambangan Pasir ilegal yang memakai alat berat di wilayah Sulawesi Utara yang meresahkan masyarakat.

Praktik kejahatan illegal ini sangat terlihat di kawasan  Kota Bitung di wilayah kelurahan tendeki banyak alat berat didatangkan untuk merambah hutan, untuk mengambil hasil bumi tanpa perlu membayar pajak sebagai pendapatan utama negara.

Masih menurut Hendra, pihaknya meminta Polda Sulut untuk bisa menindak Pertambangan Pasir Ilegal di kota Sulawesi Utara karena aktifitas tersebut sangat meresahkan apa lagi dengan menggunakan alat berat, dari beberapa informasi di lapangan adapun yang duga pemilik pasir berinisia JSM Dan biqbos RD.

“Seharusnya ini dipandang serius oleh kepolisian, terutama wilayah hukun Polda Sulut, karena saat ini masyarakat terancam akan terjadinya bencana alam seperti banjir bandang nantinya,” kata Hendra Tololiu

Dilanjutkan Hendra bahwa, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, telah menegaskan agar jajarannya tidak segan untuk menindak seluruh aktivitas terlarang, seperti judi online, pungli, hingga pertambangan2 yang menyangkut dengan aturan hukum.

“Untuk itu Saya minta Pak Kapolda Sulut,
kapolri, jaksa agung, panglima TNI, Kasad TNI hentikan dan tangkap para pengusaha pertambangan Pasir ilegal. Karena Pak Kapolri telah menegaskan agar seluruh jajaran Polda untuk ditindak aktivitas pertambangan Pasir tanpa ijin,” tandas Aktivis Hendra yang sangat gentol ini

Hendra. berharap agar pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Sulut, Mabes Polri, Mabes TNI, Kejaksaan Agung untuk menindak tegas aktivitas pertambangan di duga Pasir ilegal yang memakai alat berat diwilayah hutan Kota bitung yang akan di kirim wilayah Minahasa Utara untuk di jualkan ke Provinsi Papua Barat Daya kabupaten Sorong melalui kapal tongkang Ocean Prima 802 yang sandar di dermaga kompi C angkatan darat manado.

“Saya minta pak Kapolda Sulut, Kapolri , Panglima TNI, Kejaksaan Agung dapat menyikapi akan hal ini, tindak tegas aktivitas perusahan tambang pasir ilegal yang beroprasi di wilayah kota bitung Karena jika hujan intensitas tinggi di Kota Bitung masyarakat menjadi was-was akan adannya banjir bandang,” ucap Hendra

Namun tak dapat dipungkiri, yang namanya ilegal tentu menggiurkan bagi beberapa oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mengumpulkan pundi pundi rupiah dari penambangan illegal ini.

Hendra juga menegaskan, Lingkungan ini bisa tercemar akibat ulah penjahat pengusaha tambang pasir ilegal, sepertinya hingga saat ini sudah bagaikan lingkaran setan, diduga pengusaha-pengusaha itu tidak bisa disentuh lagi dengan aturan undang-undang di Indonesia.

Tentunya dalam penambangan itu lanjut dia pasti dilakukan secara sembrono dan tentu akan mengesampingkan kaidah pelestarian lingkungan hidup dan ekosistem yang ada didalamnya.

Hal itu juga sangat berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara jika terus menerus dibiarkan.

Misal terhadap pajak dan retribusi serta insentif lainnya yang terkait lingkungan sekitar lokasi tambang, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang pertambangan minerba dan tentang lingkungan hidup.

“Pantas masyarakat beropini, seolah ada kesan aparat hukum dan pemerintah melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan pasir tersebut yang sudah berlangsung berbulan-bulan lamanya

“Sekali lagi saya meminta kepada Polri juga Kementerian KLHK agar turun kelapangan dn berantas para cukong kejahatan,” Harap Hendra, Tololiu, SE. QWP. CPLA  menjabat sebagai Ketua Ormas LIDIK KRIMSUS RI Provinsi Sulawesi Utara di saat konfirmasi awak media lewat via WhatsApp Rabu 09/04/2025.

Sementara itu, hingga berita ini dilansir, belum ada tindakan tegas dari Pihak Kepolisian untuk menangkap kapal tongkang Ocean Prima 802 tersebut dan Tim awak media akan terus berupaya untuk meminta informasi untuk aparat penegak hukum Demi keadilan di mata Publik.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!