Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris, memberikan penjelasan resmi terkait proses penataan dan pengoperasian pertambangan rakyat di Kabupaten Buru. Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi teknis kepada 10 koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang berlangsung di Gren Sarah Hotel, Jumat (12/12).
Dalam kegiatan tersebut, Dinas ESDM memberikan materi terkait aspek teknis pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, penggunaan kawasan hutan, serta tata kelola koperasi. Abdul Haris menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memastikan seluruh koperasi memahami kewajiban dan prosedur sebelum kegiatan tambang rakyat mulai beroperasi secara resmi setelah Satgas menyelesaikan tugasnya pada 14 Desember mendatang.
“Kami ingin memastikan bahwa setelah tugas Satgas ini berakhir, kegiatan pertambangan yang sudah sesuai aturan dapat segera berjalan. Semua koperasi telah memiliki izin resmi dan melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan,” ujar Haris.
Haris juga menyoroti pentingnya koperasi untuk menampung kembali masyarakat yang sebelumnya bekerja sebagai penambang tanpa izin (PETI) di Gunung Botak.
“Pengurus koperasi memang terbatas, tetapi anggota tidak terbatas. Kami minta agar setelah ini koperasi membuka ruang bagi penambang-penambang lama untuk menjadi anggota. Dengan begitu, mereka tetap dapat bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarga dengan cara yang legal,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa melalui sistem koperasi, setiap anggota akan memiliki hak dan kewajiban yang jelas, sehingga pengelolaan pertambangan rakyat dapat berjalan tertib dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Kewajiban Membayar Iuran Pertambangan Rakyat
Koperasi yang beroperasi di bawah skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) juga diwajibkan membayar Iuran Pertambangan Rakyat (Impera) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM.
“Ada tiga komponen dalam Impera, yaitu terkait wilayah, pengusahaan, dan pengelolaan lingkungan. Kami sudah minta koperasi untuk mempelajari aturan ini agar memahami kewajiban mereka,” ungkap Abdul Haris.
Penambangan Wajib Dilakukan Secara Manual
Haris menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan rakyat di WPR wajib dilakukan secara manual, tanpa menggunakan alat berat seperti ekskavator.
“Penambangan rakyat dilakukan secara manual. Pengolahan hasil tambang diperbolehkan dilakukan sebagaimana yang selama ini mereka lakukan, selama tetap berada dalam kawasan yang diizinkan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setelah mendapatkan izin, setiap koperasi wajib segera menyusun rencana penambangan. Semakin cepat dokumen ini diselesaikan, semakin cepat pula aktivitas pertambangan rakyat dapat kembali berjalan sesuai aturan.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Provinsi Maluku berharap pengelolaan tambang rakyat di Kabupaten Buru menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah, tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.(Syam)