Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Gunung Botak, Jalaludin Salampessy, menegaskan bahwa seluruh koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) wajib menjalankan pengelolaan kawasan Gunung Botak sesuai mekanisme hukum, melibatkan unsur adat, serta memperkuat pengamanan di delapan jalur akses yang telah teridentifikasi sebagai titik rawan.
Penegasan tersebut disampaikan Salampessy saat membuka Sosialisasi Teknis bagi 10 koperasi pemegang IPR di Gren Darah Hotel, Namlea, Jumat, (12/12).
Kegiatan dihadiri Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta peserta yang mengikuti secara hybrid termasuk perwakilan dari Ambon.
Dalam arahannya, Salampessy menekankan bahwa kawasan Gunung Botak kini berada dalam tahap penataan total, dan koperasi menjadi aktor utama dalam memastikan pengelolaan tambang rakyat berjalan tertib, legal, dan berkelanjutan.
“Kawasan ini sudah legal untuk dikelola dan dijaga. Penegakan hukum sudah berjalan, dan ke depan koperasi wajib mengikuti seluruh mekanisme yang telah ditetapkan. Tidak ada ruang bagi pelanggaran,” tegasnya.
Ia meminta koperasi memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan setelah proses penertiban dan pengusulan badan hukum koperasi selesai. Menurutnya, kontrol terhadap pintu-pintu masuk kawasan harus dilakukan secara ketat agar aktivitas ilegal tidak kembali muncul.
Selain itu, Salampessy menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat adat, pemerintah desa, marga, dan kesatuan adat lain dalam proses kesepakatan lahan maupun penyelesaian masalah pertambangan. Ia menilai model pengelolaan tanpa melibatkan unsur adat berpotensi menimbulkan sengketa dan ketidaktertiban di kemudian hari.
“Jika lahan milik desa atau masyarakat adat, maka koperasi wajib bekerja sama secara resmi. Negosiasi, penyelesaian, hingga langkah hukum harus dilakukan secara komunal, sesuai aturan,” ujarnya.
Dalam paparan teknis, Satgas juga mengungkap adanya delapan jalur yang harus dijaga koperasi menggunakan mekanisme pengamanan kawasan tambang rakyat. Jalur-jalur tersebut menjadi titik yang wajib dikawal agar aktivitas keluar-masuk di area Gunung Botak tetap terpantau.
Dinas Lingkungan Hidup turut menegaskan bahwa suplai bahan kimia seperti B3 dan B2 dalam proses iridisasi dan pengolahan batuan emas harus sepenuhnya mengikuti regulasi yang berlaku. Pendampingan kepada koperasi akan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pengelolaan ramah lingkungan.
Salampessy menambahkan bahwa proses penertiban hingga hari ini berjalan lancar dan mendapat dukungan luas masyarakat.
“Masyarakat sangat mendukung, dan ini sinyal positif bahwa perubahan di Gunung Botak benar-benar diharapkan,” katanya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, memberi perhatian khusus untuk menjadikan kawasan Gunung Botak sebagai contoh pengelolaan tambang rakyat yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi teknis ini dijadwalkan berlanjut hingga seluruh koperasi siap mengimplementasikan standar pengelolaan sesuai peraturan yang berlaku dan mampu menjaga kawasan Gunung Botak secara mandiri.(Syam)