Tokoh adat Kabupaten Buru, Jafar Nurlatu menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Wakil Bupati Buru, H. Sudarmo, terkait penambahan 15 koperasi pengelola serta perluasan areal Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak (GB).
Dukungan tersebut disampaikan oleh Jafar menanggapi usulan Wabup Sudarmo yang disampaikan dalam exit meeting bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan Satuan Tugas Penertiban Gunung Botak di Kantor Bupati Buru, Minggu (14/12).
Jafar menilai, langkah penambahan koperasi dan perluasan IPR merupakan solusi yang adil dan berpihak kepada masyarakat adat dan penambang lokal yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan Gunung Botak.
“Kami sebagai tokoh adat sangat mendukung usulan Wakil Bupati. Selama ini masih banyak anak negeri dan koperasi lokal yang belum terakomodir. Penambahan koperasi dan perluasan IPR adalah langkah tepat untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat Buru,” ujar Jafar.
Menurutnya, pengelolaan pertambangan melalui koperasi resmi akan membantu menertibkan aktivitas penambangan, mengurangi praktik ilegal, serta menjaga stabilitas sosial di wilayah Gunung Botak yang kerap dilanda konflik.
Jafar juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat adat dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Buru, agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial maupun konflik horizontal.
“Kami berharap pemerintah provinsi dan pusat dapat mendengar aspirasi daerah. Gunung Botak adalah bagian dari tanah adat, sehingga pengelolaannya harus melibatkan masyarakat adat secara langsung dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini areal IPR Gunung Botak baru seluas 100 hektare dan dikelola oleh 10 koperasi. Wakil Bupati Buru mengusulkan penambahan 15 koperasi serta perluasan wilayah IPR agar dapat menampung koperasi-koperasi lain yang belum mendapatkan izin.
Jafar berharap, usulan tersebut segera ditindaklanjuti sehingga penataan kawasan Gunung Botak dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buru.(CS)