Pengeroyokan Anak Bawah Umur Tak Tuntas, Penyidik Polres Indramayu Dinilai Tak Profesional
Indramayu, mediaIstana. com
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur di Polres Indramayu hingga kini belum menunjukkan kejelasan, meskipun perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Lebih dari satu tahun berlalu sejak laporan dibuat, namun proses hukum terhadap perkara ini terkesan berjalan di tempat tanpa kepastian.
Perkara yang melibatkan korban anak seharusnya menjadi prioritas utama aparat penegak hukum. Namun dalam praktiknya, penanganan kasus ini justru memunculkan pertanyaan serius terkait profesionalisme dan akuntabilitas penyidik, khususnya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu.
Kuasa hukum korban, Yayan Royanto, SH, MH, menilai penanganan perkara tersebut berjalan lamban dan tidak transparan. Menurutnya, perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan semestinya telah menunjukkan progres signifikan, termasuk penetapan tersangka.
“Perkara ini sudah lebih dari satu tahun. Statusnya sudah penyidikan, tetapi sampai sekarang belum ada penetapan tersangka. Ini jelas tidak wajar dan mencederai rasa keadilan, terlebih korbannya adalah anak,” tegas Yayan, Selasa (16/12/2025).
Menurut Yayan, peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi di Desa Lamantarung, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu. Saat kejadian, korban berinisial DS masih berusia 17 tahun, sehingga secara hukum dikategorikan sebagai anak di bawah umur.
Kronologi bermula ketika korban berada di dalam rumahnya pada malam hari, usai menonton hiburan di lingkungan sekitar. Dalam kondisi tersebut, pada dini hari, sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku mendatangi rumah korban.
“Para terduga pelaku ini datang ke rumah korban, memaksa masuk, dan melakukan perusakan pada bagian rumah,” ujar Yayan.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban, yang menyebabkan korban mengalami kekerasan fisik dan trauma.
Dalam perkara ini, terdapat tiga orang terduga pelaku, masing-masing berinisial LHP, RS, dan DM. Seluruh rangkaian peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian.
Sudah Penyidikan, Namun Mandek
Yayan menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki pihaknya, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, yang secara hukum menandakan telah ditemukan dugaan tindak pidana serta kecukupan alat bukti awal.
“Kalau sudah penyidikan, tidak ada alasan untuk berlama-lama. Penyidik seharusnya segera menetapkan tersangka. Penyidikan yang dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum merupakan bentuk kelalaian serius,” ujarnya.
Selain mandeknya proses hukum, Yayan juga menyoroti buruknya komunikasi penyidik. Selama mendampingi korban, pihaknya mengaku berkali-kali kesulitan menghubungi penyidik untuk meminta perkembangan perkara.
“Kami mencoba menghubungi penyidik, baik secara formal maupun informal, namun penyidik sangat sulit dihubungi. Tidak ada keterbukaan, tidak ada kepastian. Ini memperparah penderitaan korban,” ungkapnya.
Ia menilai, sikap tertutup dan lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban anak, sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Anak ini bukan hanya menjadi korban pengeroyokan, tetapi juga berpotensi menjadi korban kedua dari sistem hukum yang gagal bekerja,” tegas Yayan.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/549/VIII/2024/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jawa Barat tertanggal 19 Agustus 2024. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/9/I/2025/Reskrim serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada Januari 2025.
Namun hingga kini, belum terdapat perkembangan signifikan dalam perkara tersebut, termasuk penetapan tersangka, meskipun status perkara telah berada pada tahap penyidikan.
Dilaporkan ke Propam Polri
Atas mandeknya penanganan perkara dan minimnya respons dari penyidik, Yayan menyatakan pihaknya akhirnya menempuh langkah pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Karena tidak ada kejelasan dan penyidik sulit dihubungi, kami akhirnya melaporkan penyidik yang menangani perkara ini ke Propam Polri,” kata Yayan.
Ia mengungkapkan, laporan tersebut telah diterima oleh Propam Polri sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/251030000014/X/2025/BAGYANDUAN.
Menurutnya, pengaduan tersebut merupakan bentuk keberatan serius atas dugaan pelanggaran profesionalisme dan kode etik dalam penanganan perkara yang menyangkut hak anak sebagai korban kekerasan.
“Ini bukan sekadar soal administratif. Ini menyangkut hak konstitusional anak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Ketika penyidik tidak bekerja profesional, maka negara gagal hadir,” tegasnya.
Yayan mendesak Kapolres Indramayu untuk turun tangan langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik Unit PPA yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, pengawasan internal tidak boleh berhenti pada tataran formalitas.
“Jika pimpinan tidak segera turun tangan, maka publik wajar menilai ada pembiaran struktural dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.
Yayan juga menegaskan bahwa pengaduan ke Propam Polri bukan akhir dari langkah hukum yang akan ditempuh. Pihaknya membuka peluang membawa persoalan ini ke Itwasum Polri hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) apabila tidak ada tindakan konkret.
“Anak sebagai korban tidak boleh dikorbankan dua kali oleh sistem hukum yang lamban dan tidak berpihak. Kami akan terus membuka kasus ini ke publik dan menempuh semua jalur hukum demi keadilan,” pungkasnya.
YN74