Instruksi penertiban aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak kembali diuji. Mardiana diduga masih nekat menjalankan aktivitas pengolahan emas menggunakan tong di luar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), meskipun pemerintah telah secara tegas melarang seluruh kegiatan tambang ilegal.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi di kawasan hutan belakang Desa Wailo, Kecamatan Wailata, sehingga selama ini luput dari pantauan aparat penegak hukum.
Ketua Tim Satgas Penertiban Gunung Botak, Dr. Jalaludin Salampessy, menegaskan pihaknya telah mengeluarkan instruksi resmi kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang masih membandel.
“Jangan coba-coba ada yang berani melakukan aktivitas pengolahan emas di wilayah luar WPR. Saya minta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas apabila ada yang coba-coba,” tegas Salampessy saat dimintai keterangan, Rabu (17/12).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardiana diduga masih mempertahankan aktivitas pengolahan emas menggunakan tong, meskipun kebijakan penertiban telah diberlakukan secara menyeluruh. Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Sejumlah warga setempat mempertanyakan belum adanya tindakan hukum, meski aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Mereka mendesak aparat kepolisian dan penegak hukum lainnya agar tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.
“Kalau pemerintah sudah melarang, maka semua harus ditertibkan. Jangan ada yang kebal hukum,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Tim redaksi yang turun langsung ke lokasi pada Senin (15/12) sekitar pukul 18.00 WIT mendapati sebuah tong pengolahan emas sedang berputar dan dijaga oleh seorang anak yang disebut sebagai anak sambung Mardiana. Sementara itu, Mardiana diketahui sedang berada di Namlea.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Mardiana terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan berita.
Satgas Penertiban Gunung Botak kembali menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan dan pengolahan emas di luar WPR adalah ilegal dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Ancaman pidana bagi pelaku penambangan dan/atau pengolahan emas tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, serta dapat dikenakan ketentuan pidana tambahan apabila menimbulkan kerusakan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan lainnya.(A.S.C.S)