Wow,( UMK ) Kabupaten Indramayu Th. 2026 Naik
4,15 Persen
Indramayu – mediaIstana.com
Dewan Pengupahan Kabupaten Indramayu resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu tahun 2026 menjadi Rp 2.910.254. Angka tersebut naik 4,15 persen atau sekitar Rp 116.016 dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp 2.794.237.
Usulan tersebut disepakati dalam rapat pleno Dewan Pengupahan yang digelar di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Jumat (19/12/2025). Rapat berlangsung sejak pagi hingga sore hari dan melibatkan unsur serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, hingga Badan Pusat Statistik (BPS).
“Alhamdulillah rapat berlangsung kondusif. Baik dari serikat pekerja, Apindo, maupun pemerintah daerah semuanya sepakat untuk UMK tahun 2026,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Indramayu, Lutfi Alharomain, usai rapat.
Selain UMK, rapat pleno juga menyepakati usulan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Indramayu tahun 2026. UMSK diusulkan naik dengan persentase yang sama, yakni 4,15 persen, menjadi Rp 3.729.638 dari sebelumnya Rp 3.580.956,50 atau naik Rp 148.681,31.
“Adapun sektoral kabupaten yang diusulkan ini adalah pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam,” jelas Lutfi.
Lutfi menerangkan, perhitungan kenaikan UMK dan UMSK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Formula yang digunakan yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, lalu dikalikan UMK tahun berjalan.
Untuk inflasi, Dewan Pengupahan menggunakan data inflasi Jawa Barat sebesar 2,19 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi mengacu pada data BPS sebesar 2,18 persen.
“Untuk alfa kita gunakan yang paling besar, yaitu 0,9. Ini karena pertumbuhan ekonomi Indramayu sangat kecil. Dari Apindo pun setuju, bahkan mereka menyampaikan siap pasang badan demi memperjuangkan kesejahteraan pekerja,” kata Lutfi.
Selanjutnya, usulan UMK dan UMSK tersebut akan disampaikan kepada Bupati Indramayu dan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Senin (22/12/2025).
Iyons74://mediaistana.com