Dana hibah untuk kelompok sosial masyarakat tersedia melalui Pemerintah Daerah (APBD) dan terkadang dari Pemerintah Pusat (APBN),polemik dana hibah sering muncul karena dugaan korupsi(penyalahgunaan untuk pribadi,kampanye,atau kegiatan fiktif)yang mana semuanya menimbulkan kritik publik,tuntutan transfaransi,audit,penyelidikan,karena dana tersebut berasal dari uang rakyat untuk kepentingan publik.
Seperti saat ini yang terjadi di desa Gandasoli kecamatan Tanjungsiang,dimana ada pencairan dana hibah untuk kelompok sosial masyarakat RW 04 desa Gandasoli kecamatan Tanjungsiang kabupaten Subang Rp.175.000.000 yang menjadi sorotan publik.
Menurut keterangan warga masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media mengatakan”kami selaku warga masyarakat desa Gandasoli tidak tahu menahu adanya pencairan dana hibah buat kelompok sosial masyarakat RW 04 desa Gandasoli,itu semua dilakukan oleh saudara Sandi Akbar yang berdomisili di kmp.Panembong RT 001 RW 001 desa Tenjolaya Kecamatan Kasomalang kabupaten Subang”ungkapnya.
Untuk meluruskan permasalahan tersebut kami warga Gandasoli melakukan Musyawarah untuk mengklarifikasi permasalahan pencatutan mengatasnamakan Kelompok Sosial Masyarakat RW 04 desa Gandasoli dengan saudara Sandi Akbar,dimana dalam Musyawarah tersebut Saudara Sandi Akbar harus membuat Surat pernyataan yang ditanda tangani diatas materal”imbuhnya.
Dimana didalam Surat Pernyataan tersebut dijelaskan,bahwa saudara Sandi Akbar bertindak atas nama sendiri,terkait hal adanya kegiatan program bantuan sosial kepada masyarakat dilingkungan warga RW 04 Gandasoli sama sekali tidak melibatkan warga masyarakat RW 04 desa Gandasoli khususnya,warga masyarakat dan Pemerintahan Desa Gandasoli pada umumnya”pungkasnya.
(Aep).