Dobo, Maluku , Mediaistana.com– Kepala Desa Marlasi, Kecamatan Aru Utara, Fransiskus Wamir, membantah tuduhan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2024. Wamir dilaporkan oleh sepuluh perangkat desa ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru pada Senin (14/4). Dalam klarifikasinya, Kamis (17/4), Wamir menyebut laporan tersebut sepihak.
Wamir menjelaskan bahwa dalam pertemuan pada Senin (14/4) di hadapan Camat, ia telah berjanji akan membayar gaji seluruh perangkat desa, namun meminta waktu karena keterbatasan dana. Ia mempertanyakan langkah cepat pelaporan ke kejaksaan tanpa upaya mencari solusi bersama.
Wamir mengaku telah menggunakan sebagian anggaran untuk membayar hutang kepada kontraktor, Ibu Umi, sebesar lebih dari Rp 130 juta (Rp 75 juta dari anggaran tahap dua dan lebih dari Rp 60 juta dari anggaran tahap tiga). Anggaran tersebut juga digunakan untuk membayar gaji sepuluh perangkat desa, lima anggota Linmas, dan pembelian sepuluh unit komputer. Namun, keberadaan komputer tersebut dipertanyakan oleh masyarakat Desa Marlasi.
Wamir menyatakan siap mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dengan menyerahkan bukti-bukti berupa kuitansi dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap 1, 2, dan 3 tahun 2024 kepada pihak kejaksaan. Ia juga berencana menjelaskan kinerja perangkat desa yang melaporkan dirinya. Wamir menuding perangkat desa, termasuk Ketua, Sekretaris, dan anggota BPD, “makan gaji buta” karena tidak melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrembangdes) sejak ia menjabat.
Lebih lanjut, Wamir mengakui belum membayar upah tukang pembangunan kantor desa dua lantai (Rp 15 juta) dan gaji Linmas (Rp 500.000 per bulan selama delapan bulan). Akibatnya, kantor desa yang dibangun sejak 2022 masih terkunci dan belum dapat digunakan. Ia berjanji akan segera membayar tunggakan gaji perangkat desa dan upah tukang tersebut.