26.6 C
Jakarta
BerandaBertaTolak PILKADA Melalui DPRD, Bondan Madani Tegaskan Hak Rakyat Memilih Pemimpin Lebih...

Tolak PILKADA Melalui DPRD, Bondan Madani Tegaskan Hak Rakyat Memilih Pemimpin Lebih Penting  

 

 

Banyuwangi -Media istana.com//Munculnya isu panas mengenai wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat dan memantik reaksi keras dari kalangan aktivis muda.

Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap gagasan yang dinilai sebagai langkah mundur demokrasi tersebut.

Ketua Umum LDKS PIJAR, Bondan Madani mengatakan wacana yang digulirkan oleh beberapa barisan partai politik pendukung pemerintah ini bukan sekadar soal perubahan mekanisme teknis. Ini adalah ancaman eksistensial bagi rakyat di akar rumput untuk merampas kedaulatan rakyat dan mengembalikan kekuasaan ke ruang gelap elit Partai Politik (PARPOL).

Menurutnya, alasan yang dikemukakan elit PARPOL tentang efisiensi anggaran, tingginya biaya politik, serta evaluasi terhadap efektivitas pilkada langsung merupakan langkah Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) untuk menarik mundur demokrasi Indonesia ke pola kekuasaan terpusat seperti era Orde Baru (ORBA).

“Jika dasarnya adalah karena mahalnya biaya atau banyaknya pengeluaran, apakah dengan mengubah sistem merupakan solusi terbaik? Kan tidak seperti itu juga, seharusnya yang perlu dievaluasi seperti mekanismenya, penyelenggaranya, teknisnya, dan aturannya,” Ucap Bondan Madani, Jumat, 09 Januari 2026.

Bondan menambahkan, sejarah membuktikan, pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2014, wacana pemilihan kepala daerah tidak langsung sempat memicu gelombang penolakan publik. Tekanan itu bahkan membuat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. PERPPU itu sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.

“Kepala daerah hasil PILKADA langsung, memiliki tanggung jawab langsung kepada rakyat. Namun jika dipilih DPRD, orientasi pertanggungjawaban dikhawatirkan bergeser ke PARPOL atau fraksi tertentu. Atas pertimbangan itu, LDKS PIJAR menolak terhadap wacana PILKADA tidak langsung dan menegaskan bahwa kedaulatan rakyat harus tetap menjadi prinsip utama dalam demokrasi,” Ujar Bondan.

Alumni Muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini menjelaskan, pencoblosan langsung oleh rakyat merupakan hasil perjuangan panjang reformasi. Ada darah rakyat, mahasiswa, dan buruh yang tertumpah demi memastikan pemimpin dipilih langsung rakyat. Menurutnya sebuah keanehan jika kita menghianati amanah dari reformasi, sedangkan reformasi belum lama dijalani republik tercinta ini.

“Dalam menyuarakan wacana ini pemerintah tidak pernah hadir dengan kajian mendalam tentang bagaimana DPRD dapat menghasilkan kepala daerah yang berkualitas. Selain histori buruk mengenai pelaksanaan PILKADA oleh legislatif daerah, anggota DPRD juga tidak terlepas dari kerentanan dalam melakukan korupsi. Catatan ICW menunjukan bahwa sepanjang tahun 2010-2025 terdapat 545 kurang lebih anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi. Artinya PILKADA oleh DPRD justru tidak dapat menghilangkan praktik politik uang dan justru berpotensi meningkatkan ruang transaksi politik yang tidak dapat diawasi oleh rakyat,” Terangnya.

Terakhir, aktivis yang dijuluki Si Raja Demo ini menegaskan jika pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar aksi menolak wacana PILKADA tidak langsung atau dipilih oleh DPRD. Karena menurutnya ini sebuah kemunduran dalam berdemokrasi serta membuat kepercayaan publik terhadap Partai Politik semakin menurun.

Reporter (NURSALIM)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!