Polri,Sidoarjo||mediaistana.com Biaya penerbitan SIM sejatinya telah ditetapkan secara nasional: jelas, tertulis, dan seharusnya berlaku sama bagi semua pemohon.
Namun temuan lapangan di Satpas Sidoarjo memperlihatkan potret berbeda: biaya resmi di papan pengumuman tidak selalu sejalan dengan uang yang diminta di praktik.(12/1/26)
Kronologi di Lapangan
Pukul 07.30 WIB – Pendaftaran Awal
Sejumlah pemohon datang dan mengambil nomor antrean.
Di tahap awal, petugas menyampaikan alur standar: pendaftaran, cek kesehatan, foto dan biometrik, ujian teori, ujian praktik. Di papan informasi, tarif resmi tercantum sesuai ketentuan.
Pukul 09.00–10.30 WIB – Tahap Ujian dan Verifikasi
Beberapa pemohon mulai mengeluh karena berkas dinyatakan “kurang”, diarahkan berpindah loket, atau diminta mengulang antrean. Waktu tunggu memanjang.
Pada titik ini, menurut pengakuan warga, muncul tawaran informal dari pihak tertentu—baik secara langsung maupun melalui perantara—bahwa proses bisa “dipermudah” dengan biaya tambahan di luar tarif resmi.
Pukul 11.00 WIB – “Jalur Cepat” Ditawarkan
Sebagian pemohon mengaku diarahkan pada skema “paket cepat”.
Dengan nominal tertentu (di atas biaya resmi), tahapan disebut dapat dipersingkat: ujian praktik diklaim bisa “dibantu”, antrean dilewati, dan proses dipercepat.
Mereka yang menolak tawaran ini melanjutkan jalur normal dengan waktu tunggu yang semakin lama.
Pukul 13.00–15.00 WIB – Perbedaan Hasil
Hasilnya kontras.
Pemohon yang mengikuti jalur “dipermudah” melaporkan proses selesai lebih cepat.
Sementara pemohon jalur resmi masih menunggu, sebagian diminta datang kembali keesokan hari dengan alasan teknis.
Pola ini berulang pada hari-hari berbeda menurut keterangan beberapa warga.
Bantahan Resmi yang Mengaburkan Substansi
Saat sorotan menguat, pihak Satpas disebut membantah dengan narasi bahwa jika ada praktik di luar prosedur, hal itu terkait layanan mobil SIM keliling yang merupakan kewenangan Polda Jawa Timur.
Namun kronologi di atas menunjukkan dugaan “permainan tarif” terjadi di titik layanan reguler, bukan semata pada unit keliling.
Pertanyaannya: mengapa bantahan justru memindahkan isu, bukan menjawab perbedaan biaya yang dialami pemohon?
Dua Jalur dalam Satu Layanan
Kronologi tersebut mengarah pada dugaan adanya dua sistem yang berjalan paralel:
Jalur resmi: sesuai prosedur, namun lambat, berlapis, dan penuh ketidakpastian.
Jalur “praktis”: cepat dan efisien, tetapi berbiaya di luar ketentuan.
Jika benar dua jalur ini hidup berdampingan, maka yang terjadi bukan sekadar kesalahan teknis.
Ini adalah pembelokan mekanisme pelayanan publik: aturan dijadikan etalase, sementara praktiknya dinegosiasikan di belakang layar.
Implikasi Serius
Perbedaan biaya yang dialami warga membuka dugaan maladministrasi, penyalahgunaan diskresi, praktik percaloan, dan potensi pungutan liar terselubung. Lebih dari soal uang, ini adalah soal keadilan akses.
Warga yang patuh aturan dipaksa membayar dengan waktu dan ketidakpastian; mereka yang memilih jalur non-prosedural memperoleh keistimewaan.
Tuntutan Transparansi
Publik tidak membutuhkan klarifikasi normatif.
Yang dibutuhkan adalah pembuktian terbuka:
Buka data alur pelayanan (waktu rata-rata tiap tahap).
Tampilkan struktur biaya di setiap titik layanan.
Audit titik-titik diskresi: siapa yang menahan, siapa yang meloloskan, dan atas dasar apa.
Jika memang tidak ada penyimpangan, tunjukkan dengan angka dan proses.
Jika ada, tindak tegas.
Sampai itu dilakukan, pertanyaan publik akan terus menggema:
mengapa biaya pembuatan SIM di Satpas Sidoarjo terasa murah di regulasi, tetapi mahal di lapangan?
Dan siapa yang diuntungkan dari selisih yang tak pernah tercatat?….(bersambung)