LSM Tipikor Minta Kajari Aceh Tenggara Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana BOK dan JKN di Puskesmas Agara.
ACEH TENGGARA Mediaistana com.Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Pidana Korupsi (LSM Tipikor), Jupri Yadi R, Mendesak Kepala Kejaksaan Aceh Tenggara untuk mengusut tuntas dugaan kejanggalan dalam pengelolaan sejumlah Dana di Puskesmas Tanoh Alas Kabupaten Aceh Tenggara. Dugaan tersebut meliputi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi, serta Dana Non Kapitasi.
Jupri Yadi.R menilai, terdapat indikasi ketidakwajaran dalam pelaksanaan program yang bersumber dari Anggaran besar tersebut. Ia juga menyoroti sikap Kepala Puskemas, Sukri Kahar, yang dinilai terkesan acuh terhadap berbagai pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan Anggaran di instansi yang dipimpinnya.
“Kami melihat ada kejanggalan dalam pengelolaan dana di Puskesmas Tanoh Alas , baik itu Dana BOK maupun Dana Kapitasi. Kapus terkesan tidak peduli dengan sorotan publik. Kami minta Aparat Penegak Hukum segera turun tangan untuk memeriksa Kapus “Sukri Kahar,”
tegas Jupri Yadi.R Hari Kamis 15/01/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, Puskemas Tanoh Alas Aceh Tenggara pada tahun Anggaran 2024 dan 2025 mengelola beberapa sumber dana besar, di antaranya:
Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
Dana JKN Kapitasi
Dana JKN Non Kapitasi
Dana Rutin
Jupri menambahkan, pengelolaan dana publik harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa setiap rupiah dari uang negara wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau APH tidak mengusut tuntas kasus ini, kami akan juga bawa nanti ke Kajati Aceh kami dari LSM Tipikor tidak akan diam Kami akan terus mengawal kasus ini hingga masuk ke tahap pemeriksaan,”
pungkasnya Jupri Yadi.R Ketua Lsm Tipikor Agara.