Jakarta, Mediaistana.Com-Kamis (15/1/2026)Seiring banyaknya peredaran Produk Rokok Ilegal di dalam negeri Menteri Keuangan RI Purbaya Yudha Sadewa berencana akan menambahkan lapisan layer tarif cukai hasil tembakau (CHT),aturan penambahan tarif CHT kemungkinan akan siap diterbitkan pekan depan.
Saat ini dirinya tengah intens membahas dengan pelaku industri dan pemangku yang terkait,nanti bila peraturan sudah keluar pekan depan mereka masih main-main” saya akan hantam semua tidak ada ampun lagi,” ujar Purbaya Yudha Sadewa.
Semua rencana ini dilakukan untuk menampung rokok ilegal menjadi legal, diharapkan dapat menambah serta memaksimalkan penerimaan cukai negara kedepannya, untuk saat ini semuanya masih didiskusikan terlebih dahulu untuk memberi ruang kepada yang ilegal untuk masuk menjadi legal karena nantinya mereka pun akan membayar pajak juga,”tegasnya.
Tahun 2025 lalu Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jendral Bea dan Cukai telah berhasil mengamankan 1.405 Miliar batang rokok ilegal,angka dari total penindakan mencapai 20.537 kali atau turun 1.2% dibandingkan penindakan tahun 2024 mencapai 20.783 kali, DJBC kerap menindak dengan jumlah yang cukup besar.
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dan cukai sebesar Rp336 triliun atau 8,2% dibandingkan tahun sebelumnya,hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang telah dipublikasikan pada Rabu (7/1/2026) lalu.
Penetapan lapisan tarif yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu,Rokok Daun atau Klobot serta Tembakau Iris.
Dalam beleid lapisan tarif didasarkan atas golongan sigaret kretek mesin (SKM) dengan golongan I dan II,Sigaret mesin putih (SPM) golongan I dan II, sedangkan sigaret kretek tangan (SKT)/sigaret putih tangan (SPT)dengan golongan III.