Jakarta,Mediaistana.Com- Selasa (21/1/2026)Proses mediasi sengketa saham PT Jagonya Ayam Indonesia (PT JAI) berakhir tanpa kesepakatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya, Namun sorotan tajam justru tertuju pada sikap kuasa hukum pihak tergugat saat menghadapi awak media.
Kuasa hukum tergugat PT JAI menolak memberikan keterangan usai mediasi,Dengan nada suara tinggi bernuansa gertakan, yang bersangkutan menanggapi pertanyaan Media secara singkat dan terkesan mengintimidasi, sebelum akhirnya memilih meninggalkan lokasi,Sikap konfrontatif tersebut dinilai bertolak belakang dengan semangat mediasi yang seharusnya mengedepankan dialog yang beradab, tenang, dan saling menghargai.
Kuasa hukum tergugat hanya menyampaikan pernyataan pendek dengan ucapan“belum ada titik temu”, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sengketa ini bermula dari Akta Perjanjian Jual Beli (APJB) saham yang menjadi pokok gugatan Trijono Soegandhi, terdaftar dengan Nomor Perkara 1308/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel.
Dalam gugatan disebutkan tergugat Ricardo Gelael diduga tidak melaksanakan kewajiban penetapan saham sebesar 5 persen sebagaimana tercantum dalam APJB sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat,Meski mediasi telah dipimpin mediator sesuai prosedur hukum acara perdata, upaya perdamaian tersebut gagal mencapai kesepakatan, Perkara pun dipastikan berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.
Publik kini menanti sikap terbuka dan itikad baik dari para pihak agar proses hukum berjalan secara sehat dan tidak diwarnai ketegangan.