Mediaistana.com
Banyuwangi, 22 januari 2026 – Polemik aktivitas tambang galian C yang berada di Dusun Pakis, Desa Songgon, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, terus bergulir dan menjadi sorotan publik.
Kegiatan pertambangan yang diduga menggerus lahan pertanian produktif serta merusak infrastruktur jalan ini dinilai semakin meresahkan masyarakat, khususnya warga dan anak-anak sekolah yang setiap hari melintasi jalur tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi jalan yang menjadi jalur vital warga mengalami kerusakan cukup serius. Permukaan jalan tampak bergelombang, berlubang, dan licin saat hujan, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Warga menduga kerusakan tersebut disebabkan oleh aktivitas kendaraan bertonase berat yang keluar-masuk area tambang galian C.

Sejumlah warga menilai, jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas tambang yang mengakibatkan kerusakan jalan dapat dikategorikan sebagai tindakan pengrusakan fasilitas umum.
Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 406 yang di ganti pasal 521 UU no. 1/2023 KUHP tentang perusakan barang, serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 yang sudah di ganti di UU no. 2 tahun 2022 dan UU no. 6 tahun 2023 tentang cipta kerja, yang menegaskan larangan setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Upaya konfirmasi kepada pihak pemerintah desa hingga dinas terkait pun telah dilakukan. Namun, Kepala Desa Songgon Moh Qoderi terkesan enggan memberikan tanggapan terkait kerusakan jalan yang diduga diakibatkan oleh aktivitas pertambangan tersebut.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi I Komang Sudira Atmaja, yang hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai kerusakan jalan sebagai fasilitas umum yang di gunakan tidak sesuai peruntukan.

Minimnya respons dari para pemangku kebijakan ini menambah tanda tanya di tengah masyarakat.
Warga berharap adanya keterbukaan informasi serta langkah konkret dari instansi berwenang untuk melakukan peninjauan, penindakan, dan penegakan hukum, demi melindungi kepentingan umum, keselamatan pengguna jalan, serta kelestarian lingkungan dan lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat. (Ant)