Kecepatan kadang memang penting, tetapi ketergesaan tanpa dasar justru bisa menjadi bumerang bagi birokrasi. Fenomena itulah yang tampak jelas dalam kasus surat teguran yang dikeluarkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku, Abdul Haris, kepada Koperasi Parusa Tanila Baru (PTB).
Surat bernomor 500.10.25/32 tertanggal 23 Januari 2026 itu dilayangkan hanya satu hari setelah laporan tentang aktivitas alat berat di Gunung Botak diterima. Ironisnya, tanpa melakukan pengecekan lapangan, surat teguran tersebut justru dialamatkan ke koperasi yang belum memulai aktivitas penambangan sama sekali. PTB, yang masih berstatus pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan belum beroperasi, mendapati dirinya secara salah dituduh melakukan kegiatan yang bukan tanggung jawabnya.
Keterburu-buruan Kadis ESDM dalam mengeluarkan surat teguran ini menimbulkan pertanyaan serius tentang profesionalisme dan tata kelola administrasi pertambangan di Maluku. Apakah seorang pejabat publik seharusnya menilai laporan sepihak tanpa klarifikasi lapangan? Bukankah salah alamatnya teguran semacam ini bisa merusak reputasi koperasi, memicu ketidakpastian hukum, dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah?
Keteladanan pejabat publik tidak hanya diukur dari seberapa cepat ia bertindak, tetapi dari kecermatan dan keadilan dalam mengambil keputusan. Mengirim surat teguran tanpa verifikasi, apalagi ke pihak yang tidak bersalah, bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan kesalahan fatal yang bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya alam.
Koperasi PTB telah dengan tegas meminta pencabutan surat teguran dan klarifikasi terbuka kepada publik. Langkah itu bukan hanya wajar, tetapi juga penting untuk memulihkan kepastian hukum dan kredibilitas lembaga yang bersangkutan. Harus diakui, kesalahan ini menjadi cermin: birokrasi tidak boleh menuruti impuls laporan, melainkan harus menegakkan prosedur yang transparan dan bertanggung jawab.
Jika masih mengutamakan ketergesaan daripada kebenaran, maka pejabat publik — bahkan di tingkat dinas provinsi — berisiko menodai reputasi sendiri, institusi, dan kepercayaan rakyat yang harusnya dilindungi. Kasus ini adalah pengingat keras bahwa kewenangan tanpa kehati-hatian bisa menjadi bumerang.(Tim)