mediaistana.com
Tangerang Selatan — Kepolisian Resor Tangerang Selatan di bawah kepemimpinan AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H. berhasil mengungkap kasus peredaran sekaligus produksi narkotika sintetis jenis MDMB-4en-PINACA di wilayah hukumnya.
Melalui Satuan Reserse Narkoba, Polres Tangerang Selatan mengamankan barang bukti narkotika sintetis dengan berat bruto mencapai 2.342 gram. Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, barang bukti tersebut apabila diolah dapat menghasilkan hingga 20.000 gram bibit sintetis, dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp20 miliar atau sekitar Rp1 juta per gram.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang sangat membahayakan masyarakat.
> “Dengan disitanya barang bukti narkotika sintetis ini, Polri berhasil memotong mata rantai peredaran narkotika jenis MDMB-4en-PINACA serta menyelamatkan sekitar 500.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Boy dalam keterangan tertulis, Januari 2026.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sejumlah lokasi berbeda melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan yang intensif. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah tersangka yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan produksi dan peredaran narkotika sintetis.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tangerang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
( Tn/Fq )