
Tanjungpinang, mediaistana.com,-
Nama Aping belakangan santer menjadi buah bibir masyarakat Tanjungpinang, khisusnya tokoh tokoh masyarakat dan para kuli tinta yang bertugas di negeri segantang lada ini.
Bukan karena dirinya baru saja menang dalam ajang pemilihan Indonesia Mencari Bakat, namun karena Aping adalah satu satunya bandar judi siji yang terkesan memiliki ijin dan mendapatkan restu dari seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada.
” Wajar saja masyarakat awam berpikir jangan jangan Aping punya ijin untuk jadi bos judi siji dan mendapat restu dari aparat penegak hukum, karena masyarakat melihat sampai saat ini Aping tenang tenang saja dan tidak tersentuh hukum,'” ujar Yonas kepada media ini Senin (26/01) lalu.
Pria yang diketahui merupakan tokoh masyarakat itu mengatakan, hingga kini judi siji masih berjalan di Tanjungpinang dan titik lokasi penulisan judi siji yang dikelola oleh Aping berada di Potong Lembu, Tanjung Unggat dan kedai kopi “Aman” Batu 9.
Lanjut, iya mengatakan bahwa dengan adanya pembiaran terhadap judi siji, nantinya akan berdampak pada sosial perekonomian masyarakat, khususnya kalangan masyarakat menengah kebawah.
“Bukan hanya itu, dengan adanya judi siji itu, akan menimbulkan efek domino lain, yang diawali dengan perubahan pola hidup dan perilaku masyarakat. Bahkan bisa berdampak pada peningkatan tingkat kriminalitas, demi untuk dapat membeli nomor siji tersebut,” terang Yonas.
Berdasarkan pantauan media ini di lapangan, apa yang dikatakan oleh Yonas memang benar bahwa hingga saat inidi tiga titik lokasi yang disebutkan olehnya, menjadi tempat penulisan dan pemasangan nomor siji setiap hari Rabu, Sabtu dan Minggu.
Untuk memastikan keakuratan berita, media ini juga turun ke lapangan dan menemui beberapa narasumber. Dan benar juga bahwa judi siji yang sampai saat ini berlangsung di tiga lokasi tersebut dikelola oleh Aping.
Hingga berita ini diturunkan, pria yang diketahui tinggal di Tambak itu memang belum pernah tersentuh hukum dan aparat kepolisian belum melakukan penindakan terhadapnya.
Padahal dalam Undang undang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku efektif sejak Tanggal 2 Januari 2026, telah diatur diatur larangan perjudian baik sebagai bandar maupun pemain.
Larangan tersebut disebutkan dan diuraikan secara jelas pada pasal 426 dan pasal 427 UU No.1 Tahun 2023.
Terkait usaha judi siji yang dikelolanya, Aping ketika dicoba untuk ditemui, selalu tidak ada di tempat. Bahkan ketika media ini berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsappnya, juga tidak berhasil. Pada tanda pesan Whatsapp yang dikirim tampak hanya bergaris satu alias tidak masuk.
Kepada media ini, Agus, salah seorang masyarakat dalam perbincangan nya di kedai kopi menyayangkan dengan adanya kesan pembiaran oleh aparat kepolisian terhadap tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Aping.
Padahal menurut Agus, judi siji itu dikelola oleh Aping sudah cukup lama dan cukup banyak aparat kepolisian yang mengetahui namun tidak melakukan penindakan sama sekali.
“Jangan jangan betul yang dibilang bang Yonas itu, Aping ini satu satunya bos judi yang punya ijin nggak?,” selorohnya sambil tertawa.
Hingga berita ini diturunkan, media ini akan terus berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Kapolresta Tanjungpinang, terkait adanya praktek perjudian yang dikelola oleh Aping sekaligus untuk memastikan kebenaran adanya dugaan masyarakat tentang kepemilikan ijin perjudian yang dikantongi oleh Aping sehingga dirinya sampai saat ini tidak ditindak.(Fbtn)