Sejumlah Masyarakat adat bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, guru, dan orang tua murid secara tegas menolak pergantian kepala sekolah SD Negeri 07 Waesama yang terletak di desa Lena Kecamatan Waesama Kabupaten Buru, yang dinilai dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sebagaimana disampaikan salah satu masyarakat desa Lena yang namanya tidak ingin dipublikasikan mengatakan dalam tulisannya lewat whapshap bahwa,
Sejumlah Masyarakat Desa Lena, Kecamatan Waesama Kabupaten Buru Selatan, yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh masyarakat, guru, dan orang tua murid secara tegas menolak pergantian kepala sekolah SD Negeri 07 Waesama
Penolakan tersebut didasari dugaan kuat bahwa mekanisme pergantian kepala sekolah tidak melalui tahapan dan prosedur sebagaimana diatur dalam regulasi yang sah. Masyarakat menilai proses tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 huruf B, Pasal 5 huruf A, Pasal 6 huruf B, serta Pasal 7 poin A dan poin B yang secara jelas mengatur mekanisme dan tahapan pengusulan bakal calon kepala sekolah.
Selain itu, sistem seleksi bakal calon kepala sekolah serta syarat pencalonan juga dinilai tidak mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 8 Mei 2025.ungkapnya
Yang lebih memicu kekecewaan publik, proses pergantian dan seleksi tersebut tidak dilakukan melalui Dinas Pendidikan yang seharusnya memiliki kewenangan penuh dalam urusan pendidikan. Sebaliknya, Surat Keputusan (SK) pergantian justru dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), melalui Kepala Bidang Mutasi, Rahmawati Adoa.
“Kami menilai ini sebagai bentuk pembodohan publik. Ada kepentingan besar yang kami curigai berada di balik kebijakan ini,” tegasnya
Masyarakat menilai langkah BKD tersebut sebagai tindakan yang keliru dan sarat kepentingan, serta mencederai prinsip transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan.
Atas dasar itu, masyarakat Desa Lena mendesak Bupati Buru Selatan untuk turun tangan, meninjau kembali kebijakan yang diambil BKD, dan mengambil keputusan yang adil serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan anak-anak desa,ucapnya
“Masak semua orang dari luar ditempatkan di desa kami. Lalu ke mana putra-putri asli Desa Lena harus mengabdi?” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia menegaskan, penolakan ini merupakan sikap kolektif masyarakat adat Lena yang tidak ingin hak anak kampung diabaikan. “Kami masyarakat Lena dengan tegas menolak pergantian kepala sekolah selaku anak kampung di Desa Lena,” tambahnya