
CILACAP-Mediaistana.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi di wilayah Kecamatan Kroya.
Langkah ini diawali dengan penerbitan surat undangan klarifikasi kepada pihak terkait guna mengumpulkan keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan pada 29 Januari 2026, penyelidikan ini merujuk pada laporan yang diadukan oleh saudari TM pada 18 November 2025 lalu.
Insiden tersebut diduga terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Karangturi, Kecamatan Kroya, pada pertengahan Oktober 2025.
Pihak kepolisian menitikberatkan pemeriksaan pada dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP, sebagaimana dirubah Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai delik pencemaran nama baik.
Untuk proses tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut, diperlukan kehadiran S, selaku saksi untuk memberikan keterangan dengan menemui Penyidik AKP.Dwi Kurniawan SH,MH/Aiptu Agus Sriyanto SH, Brigpol.Rizki Darmawan SH dan Brigpol Yoga Wibisono SH, yang dijadwalkan pada Hari : selasa, Tanggal: 3 Februari 2026, lokasi : Ruang Unit I, Lantai 2 Satreskrim Polresta Cilacap.
Surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Komisaris Polisi DR.Agil Widiyas Sampurna, S.I.K., M.H., ini menegaskan bahwa prosedur yang dijalankan merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak martabat warga negara.
“Meski putusan MK No.145/PUU-XXIII/2025, menegaskan jika wartawan tidak bisa dituntut baik secara pidana maupun perdata, namun sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, dirinya memastikan akan hadir memenuhi undangan Unit I Polresta Cilacap, “kata S, wartawan Mediaistana.com menanggapi surat undangan Satreskrim Unit l Polresta Cilacap.
Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu dan berharap agar kepolisian bisa bertindak secara normatif dengan mengedepankan prinsip profesionalisme dan transparansi dalam menangani perkara tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya (suliyo)